LAMONGAN, Radar Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus menyelidiki dugaan korupsi bantuan dana Center of Excellence (CoE) Tahun 2020 senilai Rp 2,1 miliar di SMK Wahid Hasyim (Wahas) Glagah.
Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan dua tersangka berinisial AA dan AM. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengaku belum melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka.
Sebab, saat ini pihaknya masih fokus untuk memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Untuk tahapan saat ini, tentunya terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dulu, tutur Anton kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (1/7).
Kejari Lamongan berencana melayangkan surat kepada sejumlah saksi ahli dari teknisi, lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP), dan ahli dari perindustrian dan perdagangan.
Tentunya dari hasil penyelidikan bisa digunakan untuk proses selanjutnya, terang Anton.
Seperti pernah diberitakan, SMK Wahas Glagah menerima bantuan fasilitas pusat keunggulan atau CoE senilai Rp 2,1 miliar dari Kemendikbudristek.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan gedung senilai Rp 1,1 miliar, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp 884 juta, dan pekerjaan non fisik atau peningkatan mutu sebesar Rp 150 juta.
Berdasar penyelidikan, pihak sekolah swasta tersebut diduga hanya mengalokasikan dana sebesar 30 persen saja.
Yakni pembangunan gedung hanya dilaksanakan sebagian, serta pengalokasian anggaran tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Kalau seperti itu, tentunya sama halnya tak melakukan pengerjaan, tegas Anton. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta