LAMONGAN, Radar Lamongan — Di Lamongan, hanya rumah potong hewan yang sudah memiliki sertifikat halal.
Sementara tempat pemotongan hewan belum ada yang mengantongi sertifikat tersebut.
Ketua Satgas Halal Kemenag Lamongan, Khoirul Anam, mengatakan, tempat pemotongan hewan itu seperti jagal.
Menurut dia, ada tempat pemotongan hewan yang sedang mengurus sertifikat tersebut.
Namun, hingga kini belum keluar sertifikatnya.
Pihaknya mendata ada tiga rumah potong hewan yang memiliki sertifikat halal.
Yakni, rumah potong hewan di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, rumah potong hewan Pucuk dan Babat.
Kajian kita, mungkin mindset mereka sulit, padahal kita sudah menyiapkan pendamping.
"Ini imbauan kepada masyarakat, mindset sulit perlu dihilangkan, karena sebenarnya mudah," katanya.
Anam terus mendorong semua usaha pemotongan hewan segera melakukan sertifikasi halal.
Tidak hanya makanan dan minuman yang harus bersertifkat.
Kita harapkan dalam waktu dekat ini melakukan sertifikat halal.
"Karena bagaimanapun juga dalam rangka memberikan kenyamanan konsumen bahwa penyembelihan sudah melalui proses benar secara syari," jelasnya.
Pengalaman UMKM melakukan sertifikat halal, biasanya peningkatan penjualan sangat tinggi.
"Jadi mendorong nilai produktivitas juga," imbuhnya.
Terkait persyaratan mengurus sertifikat salah satunya menyertakan nomor induk berusaha (NIB), Anam menyatakan pengurusannya satu hari bisa jadi.
Syarat lainnya, menyertakan sertifikat penyembelih halal.
"Kalau ada pendamping bisa komunikasi," tuturnya.
Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, drh Rahendra, menuturkan, rumah potong hewan merupakan serangkaian bangunan yang ada syarat administrasi dan teknis yang harus dipenuhi.
Rumah potong hewan milik dinas terkait tiga sudah bersertifikat halal.
"Tiga bersertifikat halal karena kita mengajukan dari proses awal, kita menyekolahkan juru sembelih halal," katanya.
Terkait tempat usaha potong hewan atau jagal, Rahen mengaku tidak menjadi kewenangannya.
Sesuai UU 41 Tahun 2014, itu kita tidak mengakui TPH (tempat pemotongan hewan).
"Yang ada rumah potong hewan, harus memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ada ditentukan dalam undang-undang tersebut," jelasnya.
Dia mengatakan, ada tempat pemotongan swasta yang mengajukan izin RPH (rumah potong hewan).
Namun, masih proses dan belum keluar izinnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma