LAMONGAN, Radar Lamongan — Hermanto, 43, warga Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.
Dalam persidangan secara online, terdakwa dinyatakan terbukti menjual sabu-sabu di Lamongan. Ketua Majelis Hakim, Maskur Hidayat, mengatakan, terdakwa terbukti terkena pasal 114 ayat satu UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, denda Rp 1 miliar bila tidak dibayar diganti penjara 3 bulan, ucapnya Rabu (3/4).
Sementara barang bukti tiga klip plastik sabu berisi 0,19 gram, 0,17 gram, dan 0,22 gram, tas pinggang hitam, dan HP Vivo, diminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti uang Rp 54 ribu dirampas untuk negara.
Satu unit sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa, jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno, mengatakan, sebelumnya terdakwa dituntut tujuh tahun penjara. Ditambah denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara, katanya.
Kasus ini terjadi tahun lalu (15/11). Terdakwa dihubungi Arip (DPO) melalui WhatsApp yang meminta dibelikan sabu dan ditransfer Rp 900 ribu. Terdakwa lalu ke rumah Cak (DPO) di Kelurahan/Kecamatan Semampir, Surabaya. Terdakwa membeli tiga klip sabu seharga Rp 900 ribu.
Setelah itu, terdakwa janjian dengan Arip di Alfamart, Jalan Lamongrejo, Lamongan. Saat menunggu, anggota Polres Lamongan datang. Dilakukan penggeledehan, ditemukan tiga klip sabu, ucapnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma