Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Ini Alasan JPU Beri Ancaman Dakwaan 20 Tahun Penjara terhadap Tiga Terdakwa Sabu

Arya Nata Kesuma • Kamis, 28 Maret 2024 | 22:13 WIB

TELITI BERKAS: Jaksa Penuntut Umum Akhmad Reza Indrawan menuntut tiga terdakwa kasus sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (IST/RDR.LMG)
TELITI BERKAS: Jaksa Penuntut Umum Akhmad Reza Indrawan menuntut tiga terdakwa kasus sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (IST/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan — Tiga terdakwa kasus sabu menjalani pemeriksaan pada sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (27/3).
Mereka adalah Sakri, 55, asal Desa Kedungsari, Kecamatan Kembangbahu, Khoirul Sodiqin, 44, asal Desa Sidomukti, Kecamatan Kebomas, Gresik, dan Moh Saluki, 47, warga Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Reza Indrawan, mengatakan, Sakri menansfer Rp 9,5 juta ke Rokhim (DPO di Surabaya) untuk pesan. Khoirul yang bagian mengambil barang, diminta Rokhim menemui Saluki di Surabaya. Untuk menyerahkan pesanan Sakri di Lamongan, katanya.

Terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Alasan JPU, barang bukti sabu melebih 5 gram, yakni sekitar 7,275 gram.

Ancaman hukuman minim enam tahun, paling lama 20 tahun, ujarnya.
Sakri dan Khoirul ditangkap petugas BNN Gresik di Kembangbahu (30/10). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah timbangan digital, 16 poket sabu seberat 7,275 gram.

Dilakukan pengembangan, ditangkaplah Saluki, ucap JPU.
Sakri mengaku sudah sering menyuruh Khoirul mengambil barang di Rokhim. Dia membayar Rp 9,5 juta untuk mendapatkan 7,275 gram sabu.

Selanjutnya, sabu dibagi menjadi 16 klip.
"HP itu untuk komunikasi, saya pernah dihukum tahun 2005, pernah ambil kayu divonis enam bulan," katanya.

Khoirul juga mengaku empat kali mengambil barang di Saluki. Saya pernah dihukum kasus narkoba 2014, divonis empat tahun tiga bulan, katanya.
Saluki mengatakan, dirinya disuruh Rokhim ketemu Khoirul. Sabu disimpan di amplop. Saya kenal enam bulan, Rokhim kenal di parkiran, ucapnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pn lamongan #jpu #terdakwa sabu #dakwaan #BNN Gresik