LAMONGAN, Radar Lamongan — Yusuf Abdullah, 20, dibekuk petugas kepolisian di salah satu rumah kosong di Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Sabtu (23/3).
Warga Desa Karang tersebut tak bisa berkutik, setelah petugas menemukan empat klip sabu di dalam saku celananya.
Tersangka telah mengakui barang tersebut miliknya dan usai dibeli dari Surabaya, tutur Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andik Nur Cahyo kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Dia menjelaskan, semula tersangka menerima pesanan sabu. Selanjutnya, tersangka membeli dari salah satu pengedar di wilayah Surabaya.
Saat menunggu pelanggannya itulah, dilakukan penangkapan oleh anggota, terang Andik.
Tersangka mendapatkan upah hingga Rp 250 ribu, serta mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi sendiri.
Hingga kini petugas masih memeriksa tersangka, untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan sebanyak empat klip sabu-sabu dengan berat 2,92 gram dan satu handphone, pungkasnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta