Namun Direktoral Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI memperpanjang waktu pelunasan Bipih tahap satu hingga Jumat mendatang (23/2).
Kebijakan ini kemungkinan karena masih banyak yang belum melunasi Bipih tahap pertama.
Di Lamongan, terdapat 468 calon jemaah haji (CJH) yang belum melunasi, dari total kuota 2.172 CJH.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Lamongan, Abdul Ghofur menjelaskan, berdasarkan data yang diinput di Siskohat terdapat 1.704 CJH yang sudah melunasi Bipih.
Mudah-mudahan nanti seluruh jemaah haji Lamongan bisa melunasi, baik di tahap satu maupun tahap dua, harap Ghofur, sapaan akrabnya.
Ghofur mengatakan, pelunasan Bipih tahap kedua juga berubah, yang semula mulai Tanggal 5 Maret 2024 diundur menjadi Tanggal 13 Maret 2024.
Mudah-mudahan seratus persen harapan kami pada pelunasan tahap satu bisa melunasi semuanya, ucap Ghofur.
Rincian kuota CJH tahun ini meliputi dari porsi urut sejumlah 1.640 jemaah, kategori lansia 82 jemaah, dan kategori cadangan 450 jemaah.
Pelunasan tahap satu ini diperuntukkan bagi CJH kategori tersebut.
Sedangkan, tahap dua nanti bagi CJH yang gagal sistem di tahap satu. Di antaranya gagal sistem proses pelunasan maupun istitaah, serta CJH pendampingan dan penggabungan.
Sedangkan, bagi CJH yang terkendala gagal sistem di proses input pelunasan tahap satu, masih bisa ditoleransi peluansan tahap dua
Tahap dua ini khusus untuk gagal sistem, untuk calon jemaah haji penggabungan dan bagi calon jemaah haji pendampingan lansia maupun disabilitas, imbuhnya.
Ghofur memastikan, CJH yang tidak melakukan pelunasan pada tahap satu, artinya sudah memutuskan tunda berangkat.
Artinya CJH tersebut tidak bisa melakukan pelunasan pada tahap dua.
Karena kesempatannya di tahap satu, adapun calon jemaah haji tidak melakukan pelunasan, bisa dipastikan jemaah haji berarti tunda berangkat untuk tahun berikutnya, karena tidak melakukan pelunasan di tahap satu, ucap Ghofur.
Dia mengatakan, untuk istitaah rerata sudah keluar. Berdasarkan data ada empat CJH yang belum istitaah. Proses penyembuhan, dua sakit permanen, pungkasnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta