Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Vonis Berbeda untuk Dua Pengedar Sabu Asal Simokerto, Surabaya yang Nekat Edarkan Sabu di Lamongan

Anjar Dwi Pradipta • Rabu, 7 Februari 2024 | 00:01 WIB
JALANI HUKUMAN: Dua pengedar sabu asal Kecamatan Simokerto, Kecamatan Surabaya yakni Achmad Hasyim, 25, dan Edy, 41, menjalani sidang di PN Lamongan. (Ist. / rdrlmg)
JALANI HUKUMAN: Dua pengedar sabu asal Kecamatan Simokerto, Kecamatan Surabaya yakni Achmad Hasyim, 25, dan Edy, 41, menjalani sidang di PN Lamongan. (Ist. / rdrlmg)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Dua pengedar sabu asal Kecamatan Simokerto, Kecamatan Surabaya yakni Achmad Hasyim, 25, dan Edy, 41, dituntut berbeda dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (5/2).

Achmad Hasyim dituntut delapan tahun penjara, sedangkan Edy tujuh tahun penjara. 

Dan masing-masing denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, tutur JPU Eko Vitiyandono.

Seperti pernah diberitakan, keduanya ditangkap di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Lamongan saat hendak bertransaksi menjual sabu.

Eko menjelaskan, kedua terdakwa terbukti telah menawarkan untuk dijual narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yakni sabu-sabu, sesuai dakwaan kesatu JPU. 

Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terang Eko. 

Barang bukti dari kedua terdakwa berupa satu klip plastik berisi sabu berat kotor 1,57 gram, serta dua HP dirampas untuk dimusnahkan.

Satu unit sepeda motor dirampas untuk negara, ucap Eko.

Eko mengatakan, perbedaan tuntutan karena ada beberapa pertimbangan.

Di antaranya terdakwa satu Achmad Hasyim sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Dipenjara Tahun 2019 dan dibebaskan pada Tahun 2021. 

Sehingga menerima hukuman lebih berat satu tahun, terangnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#pengedar sabu #lamongan #simokerto #surabaya