LAMONGAN, Radar Lamongan - Tempat hiburan malam dilarang beroperasi saat momen
tahun baru. Satpol PP Lamongan melayangkan surat edaran, agar tempat karaoke dan
rumah minum diimbau tutup mulai malam tahun baru hingga Senin (1/12) mendatang.
‘’Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,’’ tutur
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Lamongan, Agus kepada Jawa
Pos Radar Lamongan.
Agus memastikan, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas jika terdapat tempat hiburan
malam yang melanggar. Nantinya, anggota Satpol PP diterjunkan untuk melakukan
operasi.
‘’Kalaupun adanya penjualan minuman keras, pastinya akan dilakukan penindakan,’’
ujarnya.
Malam tahun baru menjadi momen bagi masyarakat untuk berpesta. Sehingga, perlu
diantisipasi adanya aktivitas minum-minuman keras, yang bisa berpotensi mengganggu
ketertiban umum.
‘’Agar nantinya pada malam pergantian tahun tidak digunakan untuk pesta minuman,
sehingga gencar dilakukan razia,’’ terangnya. (mal/ind)