Warga Keluhkan Lima Perusahaan Dolomit di Pantura Lamongan Timbulkan Polusi Debu

Ahmad Asif Alafi • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 22:18 WIB
Komisi C DPRD Lamongan menampung keluhan warga Perumahan Graha Indah, Kecamatan Paciran, terkait polusi debu dari aktivitas lima perusahaan dolomit. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)
Komisi C DPRD Lamongan menampung keluhan warga Perumahan Graha Indah, Kecamatan Paciran, terkait polusi debu dari aktivitas lima perusahaan dolomit. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Komisi C DPRD Lamongan menampung keluhan warga Perumahan Graha Indah, Kecamatan Paciran, terkait polusi debu dari aktivitas lima perusahaan dolomit.

Lima perusahaan dolomit yang disorot tersebut meliputi PT Sumber Daya Laut, PT Sambong Putra Margo Utomo, PT CHL, PT Nadi Nusantara Lamongan, dan PT Mortar Indonesia.

Baca Juga: Gudang Tembakau yang Terbakar di Kecamatan Ngimbang Ditaksir Rugi Rp 250 Juta  

Ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi bersama warga terdampak.

‘’Warga mengeluhkan polusi debu yang dikeluarkan dari lima perusahaan. Akibat debu tersebut, banyak warga yang mengalami sesak napas,’’ kata Mahfud.

Dalam audiensi, warga bahkan meminta agar aktivitas lima perusahaan tersebut dihentikan.

Namun, Komisi C memilih memediasi persoalan tersebut dengan mencari solusi, agar tidak merugikan salah satu pihak.

Baca Juga: Ujian Away Persela di Markas Barito Putera, Tak Lagi Rasa Kandang

Diantaranya melakukan uji emisi dan pengukuran kadar debu secara berkala. Pengujian tersebut nantinya dilakukan setiap bulan untuk mengetahui tingkat polusi yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan.

‘’Solusinya, uji emisi debu dilakukan setiap bulan, kemudian warga juga mendapatkan cek kesehatan setiap bulan. Perusahaan harus hadir memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,’’ jelasnya.

Mahfud menambahkan, perusahaan juga diharapkan menyalurkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat sekitar.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan kesehatan warga yang terdampak.

Komisi C berencana memanggil pihak perusahaan minggu depan. Pemanggilan tersebut untuk menyampaikan secara langsung tuntutan warga, sekaligus meminta penjelasan terkait aktivitas perusahaan dan perkembangan proses perizinannya.

‘’Untuk persoalan perizinan, setelah kami kroscek ternyata ada yang masih dalam proses.  Jadi secara aturan ada yang belum seratus persen punya ijin,” terang Mahfud. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
galian c