CV Jioen Fishery Dikeluhkan Warga Akibat Pencemaran Lingkungan, Komisi C DPRD Lamongan Bakal Panggil Perusahaan 

Ahmad Asif Alafi • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 14:27 WIB
Ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq saat memimpin rapat bersama sejumlah pihak, terkait permasalahan pencemaran lingkungan dari CV Jioen Fishery yang dikeluhkan masyarakat. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)
Ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq saat memimpin rapat bersama sejumlah pihak, terkait permasalahan pencemaran lingkungan dari CV Jioen Fishery yang dikeluhkan masyarakat. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Komisi C DPRD Lamongan menggelar rapat koordinasi tentang aduan masyarakat tentang pencemaran lingkungan dari CV Jioen Fishery, Jumat (31/7).

Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimcam Brondong, Kepala Desa Sedayulawas, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamongan.

Baca Juga: Satreskrim Polres Lamongan Telusuri Kondisi Jiwa Pembantai Lansia di Talunrejo

Ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq menjelaskan, rapat digelar sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang meminta aktivitas perusahaan dihentikan, karena diduga menimbulkan pencemaran lingkungan.

‘’PT Jioen minta tolong dijembatani kalau bisa ada jalan tengah,’’ katanya.

Menurut Mahfud, dari hasil pembahasan diketahui persoalan yang dipermasalahkan tidak hanya terkait dugaan limbah, tapi juga menyangkut izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kesesuaian dokumen perizinan perusahaan.

‘’Informasi dari DLH dan DPMPTSP, izinnya dipermasalahkan karena sudah tidak sesuai dengan OSS yang ada, kemudian ijin IPAL memang belum selesai,’’ katanya.

Baca Juga: Aida Kholifatun Nisa, Salah Satu Atlet Woodball Potensial di Lamongan Meniti Akurasi, Menempa Ketenangan Jiwa

Di sisi lain, pihak perusahaan membantah bahwa seluruh dugaan pencemaran berasal dari aktivitas mereka.

Perusahaan juga menilai masih terdapat sejumlah perusahaan lain di kawasan Brondong yang memiliki persoalan serupa.

Mahfud mengatakan, perusahaan meminta DPRD menjadi penengah agar persoalan tersebut dapat diselesaikan, sehingga operasional perusahaan bisa kembali berjalan.

 

Sebab, penghentian aktivitas perusahaan berdampak pada sekitar 60 pekerja yang kini dirumahkan.

‘’Karena itu kami mencoba mencari jalan tengah. Masyarakat harus mendapatkan lingkungan yang baik, sementara perusahaan juga harus memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan pengelolaan limbahnya,’’ katanya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi C menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Senin mendatang dengan menghadirkan pihak CV Jioen Fishery.

‘’Hasil rapat CV Jioen, pihak rukun nelayan, dan karang taruna yang mempersoalakan limbah senin akan kami undang ke sini,’’ katanya.

Baca Juga: Persela Lamongan Jalani TC Sebelum Menggelar Uji Coba

Sementara itu, Kapolsek Brondong Iptu Zainudin mengatakan, persoalan lingkungan di kawasan tersebut bermula  dari tumpukan sampah di sekitar jembatan yang menimbulkan bau tidak sedap pada awal tahun ini. Saat itu, unsur Muspika bersama masyarakat melakukan pembersihan.

Namun setelah persoalan tersebut selesai, muncul dugaan limbah cair yang dibuang ke laut dan diduga berasal dari aktivitas perusahaan.

‘’Harapan kami sebagai pelaku usaha, perusahaan dapat memenuhi seluruh tanggung jawabnya, baik terkait perizinan maupun pengelolaan IPAL, sehingga tidak mengganggu lingkungan dan tidak memicu konflik sosial antara masyarakat dengan pelaku usaha,’’ ujarnya. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
dprd lamongan