Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lamongan Matangkan Empat Raperda

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 5 Mei 2026 | 14:30 WIB
Bapemperda Lamongan saat menggelar rapat bersama tim penyusun naskah akademik, guna membahas persiapan pelaksanaan public hearing empat Raperda. (ASIP ALAFI/RADAR LAMONGAN)
Bapemperda Lamongan saat menggelar rapat bersama tim penyusun naskah akademik, guna membahas persiapan pelaksanaan public hearing empat Raperda. (ASIP ALAFI/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamongan menggelar rapat bersama tim penyusun naskah akademik, Senin (4/5).

Rapat tersebut membahas persiapan pelaksanaan public hearing, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Lamongan tahun anggaran 2026.

Ketua Bapemperda Lamongan Suherman menjelaskan, saat ini terdapat empat Raperda yang sedang digodok bersama tim konsultan.

Baca Juga: Naurah Irbah Maharani Hindari Bahasa Retorika Saat Jadi Pembicara

Masing-masing Raperda disusun dengan melibatkan sejumlah lembaga dan perguruan tinggi.

Diantaranya Raperda Pendidikan Karakter, Pancasila, Wawasan Kebangsaan, serta Antikorupsi yang dikonsultani oleh Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia Kabupaten Lamongan.

Kemudian, Raperda Perlindungan Peternak di Lamongan yang dikonsultani Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Selanjutnya, Raperda Tata Niaga Tembakau untuk Perlindungan Petani disusun Lembaga Prakarsa Jawa Timur.

Baca Juga: Jemaah Haji Jalani Arbain di Masjid Nabawi, Berikut Laporan Dihimpun Kemenhaj Kabupaten Lamongan

Terakhir Raperda Pembudidaya Ikan yang disusun bersama Universitas Sunan Drajat Lamongan.

‘’Tadi kami lakukan dialog sekitar 2,5 jam untuk menyempurnakan materi,” ujar Suherman.

Dia menambahkan, setelah melalui proses presentasi dan penyempurnaan, Raperda tersebut akan dibawa ke forum public hearing, Senin (18/4).

Menurutnya, public hearing menjadi tahapan penting untuk menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum Raperda dibahas lebih lanjut.

‘’Kami akan mengundang LSM, aktivis, serta tokoh masyarakat Lamongan. Mereka diharapkan bisa memberikan kritik, masukan, dan melengkapi substansi Raperda sebelum dibahas di pansus dan diparipurnakan,” terangnya.

Suherman menjelaskan, terdapat beberapa tujuan dalam beberapa Raperda tersebut.

Salah satunya Raperda Pendidikan Karakter, Pancasila, Wawasan Kebangsaan, serta Antikorupsi.

Baca Juga: Sebelas Parpol di Lamongan Bakal Terima Rp 3,8 Miliar, Banpol Dijadwalkan Cair Bulan Ini

Raperda tersebut bertujuan membentuk generasi berintegritas, berakhlak, dan cintah Tanah Air dengan berlandaskan nilai pancasila.

Menanamkan wawasan kebangsaan serta budaya jujur dan tanggung jawab, melalui pendidikan antikorupsi sejak dini.

Serta memberikan perlindungan, khususnya di sektor pendidikan. Termasuk perlindungan hukum bagi guru dalam menyampaikan materi pendidikan karakter, wawasan kebangsaan, dan antikorupsi.

‘’Guru harus merasa aman dalam menjalankan tugasnya, tidak dihantui persoalan hukum saat mendidik siswa. Karena itu, kami dorong adanya perlindungan hukum melalui Perda, tentu tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi,” tandasnya. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#dprd lamongan