GRESIK, RADARLAMONGAN.CO - Di saat jumlah perumahan di Kabupaten Gresik terus bertambah, ternyata hanya sedikit developer (pengembang) yang telah menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah untuk kepentingan umum.
Akibatnya, warga dirugikan. Karena itu, DPRD Gresik menjajaki pembuatan aturan baru.
Dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2025 yang digelar DPRD dan pemkab, ada sejumlah isu yang menjadi sorotan.
Salah satunya maraknya perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemkab untuk kepentingan umum.
Dari 361 perumahan yang berdiri, baru 23 perumahan di seluruh wilayah Gresik yang telah menyerahkan PSU, atau hanya 6,3 persen. Jumlah itu belum termasuk perumahan-perumahan baru.
Baca Juga: Keunikan Ayam Ekor Lidi Menarik Perhatian Pecinta Ayam Hias di Lamongan
Akibatnya, banyak fasilitas umum (fasum) di perumahan yang kini semakin tidak terawat karena developer abai.
Di sisi lain, pemerintah maupun warga tidak bisa melakukan perbaikan karena statusnya belum menjadi aset publik.
Alasan yang kerap digunakan pengembang antara lain masih dalam tahap pengembangan hingga developer yang tidak lagi bertanggung jawab.
Dampaknya, warga di banyak perumahan tidak bisa memanfaatkan PSU secara maksimal.
Karena itu, dari hasil kajian yang dilakukan Komisi III DPRD Gresik bersama pemkab, mencuat wacana untuk membuat regulasi khusus tentang kepatuhan developer.
”Prinsipnya, pemerintah dan DPRD tidak mempersulit investasi, namun membuat investor lebih disiplin agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi.
Dia menjelaskan, pihak eksekutif dan legislatif menargetkan adanya regulasi khusus yang mengatur kewajiban developer terkait pengelolaan PSU.
”Termasuk, ketika akan melakukan pengembangan, pemenuhan fasum harus sudah klir,” katanya.
Menurut dia, dengan kondisi saat ini, warga—terutama yang tinggal di perumahan—menjadi pihak paling dirugikan.
Sebab, ketika ada kerusakan fasum, mereka harus swadaya karena pengembang sudah abai. Sementara itu, pemkab tidak bisa melakukan perbaikan karena PSU belum masuk aset daerah.
Sejumlah anggota Komisi III juga menyuarakan perlunya regulasi baru terkait hal tersebut. Mereka meminta adanya sanksi tegas.
”Misalnya, bagi perumahan yang sudah berdiri bertahun-tahun tetapi PSU tidak diserahkan, bisa dilakukan pembekuan izin,” kata Anggota Komisi III DPRD Gresik Asroin Widyana.
Dia juga mendorong agar DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada pemkab dan pihak terkait atas pelanggaran tersebut.
”Sebab, pelanggaran seperti ini sudah sering terjadi dan efeknya berantai. Bahkan, tidak sedikit fasum perumahan yang hilang. Akhirnya warga yang dirugikan,” katanya. (son)
Keluhan Warga Perumahan Langsung Ditindaklanjuti
HINGGA saat ini, persoalan ketersediaan PSU perumahan menjadi salah satu laporan yang cukup banyak diterima DPRD Gresik.
Terakhir terjadi pada Rabu (22/4) lalu. Komisi III diwaduli warga sebuah perumahan yang belum lama berdiri di Kecamatan Kebomas.
Menurut warga, sejak perumahan berdiri pada 2015, banyak fasum yang belum dipenuhi developer.
Mulai dari tempat ibadah hingga kawasan pemakaman. Fasilitas tersebut sudah dijanjikan sebelumnya, namun tak kunjung terwujud.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Sertifikasi Halal, UMKM Diberi Fasilitas Gratis
Komisi III DPRD Gresik kemudian mempertemukan perwakilan pengembang, warga, serta seluruh instansi terkait.
Sejumlah keputusan pun diambil. Salah satunya, developer diwajibkan menyediakan fasum yang telah dijanjikan.
”Termasuk pemakaman mengingat lahannya sudah ada,” kata Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulis Irbansyah.
Selain itu, kata Sulis, Komisi III juga merekomendasikan pemkab untuk melakukan pengukuran di lapangan bersama warga agar masyarakat mengetahui batas lahan yang merupakan area PSU. (son)
Editor : Indra Gunawan