LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan bakal mengkaji dan mengevaluasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lamongan tahun anggaran 2025. Dokumen tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (30/3).
Baca Juga: Dua Hari Tembus Dua Ribu Penumpang di Stasiun Lamongan
Ketua DPRD Lamongan M Freddy Wahyudi mengatakan, pembahasan LKPJ akan dilakukan secara menyeluruh bersama berbagai leading sector. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar rekomendasi DPRD.
‘’LKPJ ini akan kami dalami bersama seluruh komisi dari leading sector. Evaluasi akan melihat hasil pembahasan,” ujar politisi F-PKB tersebut.
Senada, Wakil Ketua II DPRD Lamongan Husen menyampaikan, selanjutnya, pimpinan dan fraksi akan mencermati isi laporan untuk memberikan catatan dan rekomendasi.
‘’Kami di unsur pimpinan baru menerima dokumen LKPJ 2025. Nanti akan kami pelajari dan melalui fraksi akan kami sampaikan sejumlah catatan, terutama hal-hal yang perlu penguatan dan penajaman,” ujarnya.
Menurut dia, sejumlah isu strategis menjadi atensi lebih, diantaranya kondisi infrastruktur dan penanganan banjir yang masih dikeluhkan masyarakat.
Baca Juga: Gelar Tryout Dua Hari, Disdik Lamongan Pastikan Semua Lembaga SMP Bisa Laksanakan TKA Secara Mandiri
Husen menegaskan, penanganan banjir tidak cukup hanya melalui bantuan sosial maupun layanan kesehatan.
‘’Penanganan banjir harus menyentuh sektor infrastruktur. Kenapa, karena yang menjadi keluhan masyarakat itu kan infrastruktur ketika ada banjir, kebetulan Lamongan agak lama banjirnya,” terang Husen.
Husen menambahkan, DPRD akan mendorong agar pola penganggaran penanganan banjir kedepan juga memasukkan aspek infrastruktur sebagai bagian dari mitigasi.
‘’Oleh karenanya nanti kita tuangkan dalam pandnagan umum fraksi salah satunya,’’ ujar politisi F-PDIP tersebut.
Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menjelaskan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024, tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
‘’LKPJ disampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna, untuk memperoleh rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,” ujarnya.
Baca Juga: Jatah Dana Desa di Kabupaten Lamongan Menyusut
Dia menambahkan, LKPJ menjadi instrumen penting dalam memperkuat akuntabilitas publik, meningkatkan kualitas kebijakan, serta efektivitas penganggaran.
Selain itu, laporan tersebut juga bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
‘’Memastikan tewujudnya tata kelola pemerintah efektif dan berorentasi pada pelayanan masyarakat,’’ terang Bupati Yes. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan