LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Komisi C DPRD Lamongan memanggil developer (pengembang) perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Subandi, Kamis (5/3).
Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut audiensi sejumlah warga beberapa waktu lalu, yang mempersoalkan dugaan wanprestasi, drainase, hingga fasilitas umum (fasum) makam.
Audiensi tersebut juga juga diikuti DPMPTSP Lamongan, DLH Lamongan, Dinas Perkim Lamongan, serta Satpol PP Lamongan.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Percepat Luas Tambah Tanam 2026, Mulai Laksanakan Gerakan Tanam MT 2
Ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi aduan warga yang pada Jumat sebelumnya audiensi ke Komisi C, yakni terkait dugaan sejumlah permasalahan di perumahan TKB.
‘’Pak Subandi ini salah satu pengembang di Lamongan. Kemarin dipersoalkan beberapa orang,’’ terang politisi F-PKB itu.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, terdapat aduan berupa dugaan wanprestasi. Artinya, developer perumahan TKB dianggap beberapa orang enggan menepati janji.
Terdapat beberapa kekurangan pembebasan lahan dan terkait jual belinya belum dilunasi. ‘’Ada juga yang minta drainase dan adanya kesediaan fasum makam,’’ imbuhnya.
Menurut Mahfud, dalam pertemuan tersebut yang bersangkutan berkilah tidak pernah memiliki utang kepada pihak-pihak yang mengadu, serta untuk ganti rugi seharusnya ditujukan kepada pihak perusahaan.
‘’Pak Subandi menyampaikan bahwa tudingan itu salah sasaran. Dia juga bilang bahwa yang kemarin ke sini itu adalah banyak yang bukan orang-orang sana (di perumahan TKB, red),” ujarnya.
Baca Juga: Penganiaya Tetangga di Kecamatan Pucuk Divonis Sembilan Bulan
Selain itu, lanjut dia, yang bersangkutan juga mengklaim tidak ada persoalan terkait drainase dan makam.
‘’Serta, developer beralasan jika perizinan tidak mungkin terbit jika kewajiban penyediaan fasilitas tersebut tidak dipenuhi,’’ imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Subandi, Mubin menilai, tuntutan yang selama ini diarahkan kepada kliennya tidak tepat sasaran.
‘’Karena dalam kapasitas apapun Pak Subandi tidak ada di sana. Itu PT semuanya. Dan di PT itu nama Pak Subandi tidak ada. Itu sudah fitnah dan itu lebih mendeskriditkan terhadap pengusaha yang ada di Lamongan,” ujarnya.
Baca Juga: Kurir Sabu-sabu Asal Brondong, Lamongan Divonis Lebih Ringan Satu Tahun dari Tuntutan JPU
‘’Ini sudah ditangani di ranah hukum, ya tinggal tunggu saja proses di sana, tidak menebarkan fitnah dengan bermain di sosmed dan sebagainya,’’ ucap Mubin. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan