LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – DPRD Lamongan menindaklanjuti hasil audiensi sebelumnya, Jumat (5/12), bersama LBH Bandeng Lele terkait pengembang perumahan PT Zam-zam.
Ketua DPRD Lamongan, M. Freddy Wahyudi mendampingi Komisi C melakukan rapat koordinasi (rakor) tentang pengawasan perizinan pengembangan perumahan di Lamongan, yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lamongan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Lamongan, dan Kantor Pertanahan Lamongan, Kamis (11/12), di DPRD Lamongan.
Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq mengatakan, rapat koordinasi ini untuk menindaklanjuti hearing sebelumnya bersama PT Zam-zam. Sebab, diakui Mahfud, pihaknya mendengar suara sumbang yakni kenapa hanya PT Zam-zam yang dihearing, padahal jumlah pengembang di Lamongan banyak.
‘’Jadi akhirnya kami biar tidak dianggap tebang pilih, semua kami kumpulkan. Sekaligus kami ingin tahu data real developer (pengembang perumahan, red) yang ada di Lamongan,'' ujarnya.
Dari hasil rapat koordinasi, komisi yang membidangi pembangunan itu menerima data, ada sekitar 121 developer yang ada di Lamongan.
''Nah dari hasil hearing tadi, dari perizinan, perkim, dan DLH itu menyatakan bahwa sebagian besar sudah berizin. Yang berizin lengkap itu 98 developer. Sisanya ada sekitar 23 sekarang dalam proses pengurusan atau pemberkasan,’’ ucapnya.
Mahfud melihat perkembangan selanjutnya. Sebab, menurut dia, mayoritas dinas merasa optimistis, jika developer akan segera mengurus perizinan.
‘’Makanya kepada mereka dari 23 untuk melengkapi berkas administrasi atau persyaratan teknis sebagaimana regulasi ada,’’ pinta politisi F-PKB tersebut.
Pihaknya dan Ketua DPRD Lamongan proaktif dalam rangka tupoksinya pengawasan, untuk menggali pendapatan asli daerah (PAD) agar tertata dan tidak masalah.
‘’Kami juga berterimakasih banyak pada developer yang ada di Lamongan, hanya saja kami minta jangan sampai menimbulkan persoalan yang korbannya masyarakat kecil,’’ sambungnya.
Ketua DPRD Lamongan, M. Freddy Wahyudi mengatakan, pihaknya mendampingi Komisi C mengundang OPD yang menaungani pengembang perumahan, yang sebelumnya ada salah satu pengembang yang dipanggil Komisi C.
‘’Kemarin ada salah satu pengembang yang dipanggil komisi C. Dari komisi C sebelumnya melapor ke pimpinan. Kemudian saya telaah, saya pelajari, agaknya perlu semacam pemahaman dan pencerahan dari dinas itu kepada pihak pengembang,’’ tuturnya.
‘’Kalau yang saya amati, pengembang ini terkadang ada yang membuat (membangun, red) dulu baru izin. Itu kan kebalik tidak boleh, jadi itu baik perumahan atau apapun itu harus izin dulu, kemudian baru dibangun,’’ ungkap politisi F-PKB itu.
Sehingga, pihaknya berharap jangan terjadi seperti itu. Dari sini pihaknya menekankan OPD terkait untuk lebih masif mensosialisasikan regulasi.
‘’Saya lebih memberikan penekanan untuk lebih mensosialisasikan regulasi yang ada,’’ tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPRKPCK Lamongan, Fahrudin Ali Fikri menjelaskan bahwa rakor kemarin terkait penyelenggaraan perumahan se-Kabupaten Lamongan, yakni diskusi terkait pembangunannya dan perizinannya.
‘’Harapan kami masyarakat itu mendapatkan atau membeli perumahan itu mendapat rumah dengan kualitas bagus. Kemudian prasarana bagus, tata ruang di situ bagus, harapan seperti itu. Sehingga masyarakat baik rumah subsidi maupun nonsubdidi mendapat rumah berkualitas dan juga mendapatkan status juga jelas,’’ ucapnya.(sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta