LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Sejumlah masyarakat mengeluhkan operasional PT. Rexline Engineering Indonesia. Komisi C DPRD Lamongan merespon dengan melakukan sidak di pabrik yang beralamat di Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung tersebut, Rabu (10/1).
Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq mengatakan, pihaknya langsung ke lapangan mengecek. Setelah dilakukan sidak, diakuinya, terdapat banyak persoalan yang muncul, terutama perizinan UKL dan UPL.
‘’Sehingga kami minta agar dalam waktu dekat diurus semua persyaratannya,’’ ujar politisi F-PKB tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti penanganan limbah B3 yang masih amburadul. Sehingga, Mahfud meminta agar penanganan limbah B3 dilakukan secara serius. Kemudian persoalan tenaga kerja asing yang ternyata diam-diam juga tidak dilaporkan.
‘’Boleh kita bahasakan adanya tenaga asing itu ilegel. Kalau terjadi sesuatu akan membahayakan kita, membahayakan perusahaan dan masyarakat Lamongan,’’ ucapnya.
Pihaknya juga menanyakan terkait CSR yang diberikan ke masyarakat sekitar agar transparan. Namun, menurut dia, dalam audiensi tidak ada jawaban dari PT. Rexline Engineering Indonesia.
‘’Makanya tidak akan lama lagi kami juga akan sidak ke perusahaan itu, untuk memastikan kepastiannya. Apakah mereka sudah berbenah diri, mulai perizinan, limbah B3, tenaga kerja asing, dan CSR,’’ ucapnya.
Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang menjelaskan, sidak ini menindaklanjuti dari aduan masyarakat, adanya dugaan PT Rexline belum megantongi izin UKL dan UPL. Ternyata hasil dari sidak, ada beberapa izin belum dilengkapi oleh perushaan.
‘’Ternyata peruhaan ini belum mengantongi itu, tapi perusahaan berkelit bahwasanya sudah dilakukan proses. Tapi kita tanya proses sampai dimana, mereka tidak bisa jawab,’’ ujarnya.
Buwang juga mengakui jika penanganan limbah di sana juga memprihatinkan. Berdasarkan pengamatannya, perusahaan itu menggunakan tiner dan ada limbah las.
‘’Kami tetap merekomendasikan kepada perusahaan untuk segera melakukan proses perizinan,’’ katanya. ‘’Walaupun kita tahu perusahaan melakukan izin di kementerian, tapi bukan berarti kita tidak bisa mengirim surat. Kita juga akan menyampikan hasil sidak pada kementerian, sehingga kementerian melakukan teguran sesuai mekanisme,’’ imbuhnya.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Lamongan, Malius mengatakan, pihaknya mendampingi Komisi C untuk melakukan sidak sesuai dengan aduan masyarakat.
Dia mengatakan, setelah ditindaklanjuti bahwa perusahaan sudah mengantongi surat penyataan pengelolaan lingkungan atau SPPL serta perijinan lainnya dari instansi pusat. ‘’Ditemukan fakta adanya perubahan luasan lahan dan penambahan kapasitas, maka kegiatan tersebut wajib melakukan perubahan perizinan sesuai peraturan yang berlaku ke instansi pusat,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, Malius menuturkan, perusahaan sedang berproses untuk melakukan perubahan persetujuan lingkungan, dengan dibuktikan adanya MoU dengan konsultan lingkungan dan seluruh dokumen pendukungnya.
‘’ Kegiatan usaha untuk lebih memperhatiakan aspek sosial masyarakat sekitar,’’ ucapnya. ‘’Kegiatan usaha wajib melaporkan segala progres terhadap perubahan izin tersebut, sebagai tembusan ke DLH Lamongan dan Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan,’’ terang Malius.
Sekretaris PT. Rexline, Diki Restu menyangkal tuduhan bahwa perusahaan tidak memiliki izn PBG. Menurut dia, hal itu tidak besar karena perusahaannya sudah memiliki izin PBG untuk area yang sudah digunakan.
‘’Kemudian perihal izin limbah seperti dipaparkan, bahwasanya Rexline dengan status awal berisi SPPL, sudah disampaikan oleh dinas terkait, di sana tidak dicantumkan terkait izin lebih rinci karena Rexline statusnya PMA,’’ ucapnya.
Kemudian terkait dengan kepatuhan, pihaknya mengaku sudah mendapatkan bimbingan dari DLH Lamongan terkait pengembangan SPPL. ‘’Dengan langsung mengambil tindakan bekerja sama dan konsultasi untuk mengurus perizinan tersebut,’’ imbuhnya.
Disinggung terkait tenaga kerja asing. Diki menjelaskan, terkait tenaga kerja alurnya dari RPTKA dulu, sebelum memproses izin tinggal terbatasanya. ‘’Di RPTKA kita sudah mendapat kuota, sehingga kita mendapatkan izin, di sini Lamongn total ada tiga,’’ terangnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta