Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Peternak Datangi Gedung DPRD – Mapolres Lamongan, Protes APH Sidak Kandang tanpa Surat Tugas, Tuntut Adanya Perda

M. Gamal Ayatollah • Kamis, 2 Oktober 2025 | 20:42 WIB

 

SAMPAIKAN ASPIRASI: Peternak yang menyampaikan keluhannya di DPRD Lamongan. (ASIP A/RDR.LMG)
SAMPAIKAN ASPIRASI: Peternak yang menyampaikan keluhannya di DPRD Lamongan. (ASIP A/RDR.LMG)

radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang FCR Lamongan menggelar demo di gedung DPRD dan Mapolres Lamongan Rabu (10/1).

Ketua aksi demo, Aminarto, menjelaskan, para peternak ingin menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, meminta kepada anggota DPRD Lamongan untuk semaksimal mungkin membantu permasalahan para peternak, khususnya terkait perizinan.

Kedua, pihaknya meminta diterbitkan Perda atau Perbup terkait izin usaha peternak rakyat.

‘’Selama ini belum ada, sehingga kami resah,’’ ucapnya.

‘’Ketiga, tidak ada lagi oknum APH (aparat penegak hukum) yang menyidak kandang tanpa surat tugas dan didampingi dinas terkait,’’ imbuhnya.

Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Supono, mengatakan, saat audiensi sudah terpenuhi tuntutan pendemo.

Komisinya menerima dengan baik aspirasi dari para peternak.

‘’Terkait permasalahan perizinan hampir klir, sudah bisa dilaksanakan dengan regulasi ada Perbup, sudah cukup. Perbup 35 Tahun 2021,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan, sudah ada diskusi dengan perwakilan massa aksi tersebut.

Pihaknya sangat mendukung kegiatan positif peternakan untuk ketahanan pangan nasional.

Namun, kapolres mengingatkan agar para peternak juga patuh dengan memenuhi izin usaha.

Jangan sampai mereka melakukan pelanggaran – pelanggaran hukum.

‘’Makanya ini tadi juga sekaligus mengadakan sosialisasi dan diskusi kepada perwakilan aksi tersebut,’’ katanya.

Dengan pertemuan itu, kapolres berharap para peternak tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Sehingga, usaha mereka bisa berjalan dengan lancar.

Terkait adanya oknum APH yang sidak, kapolres beralasan pihaknya menerima laporan masyarakat.

Sehingga, dilakukan pengecekan terkait perizinan peternak.

Menurut kapolres, persyaratan harus dilengkapi secara administrasi dan umum.

Dia mencontohkan penggunaan gas LPG bagi peternak.

Mereka tidak boleh menggunakan gas melon.

‘’Saya minta semua izin – izin harus dilengkapi semuanya untuk ke depan,’’ katanya. (sip/mal/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#mapolres lamongan #dprd lamongan #Perbup #izin usaha #demo #lamongan #perda #peternak #aparat penegak hukum