Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pemilik 11 Kamar Kos Bakal Kena Pajak, Ini Pembahasan Raperdanya

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 30 Mei 2025 | 23:46 WIB
WAJIB IZIN USAHA: Salah satu rumah yang kamarnya disewakan untuk kos. Saat ini, ada pembahasan raperda bagi pemilik minimal 11 kamar kos dikenaka pajak. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)
WAJIB IZIN USAHA: Salah satu rumah yang kamarnya disewakan untuk kos. Saat ini, ada pembahasan raperda bagi pemilik minimal 11 kamar kos dikenaka pajak. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)

 

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Aturan tentang tempat kos bakal diketati.

DPRD Lamongan saat ini membahas tentang naskah raperda kamar kos.

Ada wacana pemilik minimal enam kamar kos harus memiliki izin usaha.

Sedangkan pemilik minimal sebelas kamar kos dikenakan pajak.

Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Suherman, mengatakan, adanya izin itu supaya RT, kades atau lurah, dan tokoh masyarakat bisa mengontrol dengan baik.

Sedangkan rencana pemberlakuan pajak bagi pemilik minimal sebelas kamar kos untuk penambahan PAD.

‘’Rancangan ini masih dalam kajian dan pembahasan,’’ katanya.

Madekhan Ali, ketua Prakarsa Jawa Timur yang membuat naskah akademik raperda penyelenggaraan rumah kos, mengatakan, raperda ini bertujuan penataan ruang usaha.

Khususnya, rumah pribadi yang dipakai untuk jasa penginapan.

Terkait adanya pemberlakuan pajak, menurut dia, untuk pendapatan daerah.

‘’ Tapi besarnya nanti diatur dalam peraturan bupati, ini masih secara principal,’’ ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#Naskah raperda #pajak #PAD (Pendapatan Asli Daerah) #dprd lamongan #izin usaha #kamar kos #lamongan