Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

DPRD Lamongan Terima Aduan Pencemaran Udara, Komisi C Janji Sidak ke Perusahaan 

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 20 Mei 2025 | 04:20 WIB

 

Komisi C DPRD Lamongan memberikan perhatian terhadap operasional perusahaan.
Komisi C DPRD Lamongan memberikan perhatian terhadap operasional perusahaan.

LAMONGAN, Radarlamongan.co – Tidak bisa dipungkiri daerah membutuhkan investor untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Namun hal ini juga harus diimbangi dengan menjaga tata lingkungan hidup sekitar.

Pantauan di lapangan, masih ditemukan perusahaan berpotensi menimbulkan emisi akibat cerobong asap.

Selain itu, ketika melintas di jalan nasional, tepatnya di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan tercium bau kurang sedap, yang diduga dari pabrik di sekitar.

Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil lagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), karena banyak laporan terkait polusi yang ditimbulkan sejumlah perusahaan di Lamongan.

Pihaknya bakal meminta data perusahaan menimbulkan limbah, yang berpotensi mengganggu masyarakat untuk antisipasi.

‘’Nanti dalam rapat dengan DLH, kami minta data real mana saja perusahan yang mengeluarkan limbah,’’ tuturnya.

Sebelumnya, perusahaan yang membidangi pembangunan tersebut sidak ke PT BMI dan PT Thai Union Kharisma Lestari di Kecamatan Deket.

Mahfud mengakui telah mendapatkan aduan dari masyarakat, akibat adanya bau menyengat dari pabrik pakan ternak di Desa Plosowahyu.

‘’Kami dalam waktu dekat akan sidak ke sana,’’ tandasnya.

Mahfud mengatakan, pihaknya mendorong untuk menggaet banyak investor. Namun di sisi lain juga harus diperhatikan tentang lingkungan hidup sekitar. Sebab keamanan dan kenyamanan masyarakat lebih utama.

‘’Artinya apa, ketika memberi izin perusahaan harus tegas, terkait bahaya, mulai limbah harus dapat perhatian,’’ ujar politisi F-PKB tersebut.

Senada, Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang berharap banyak perusahaan masuk ke Lamongan.

Namun, dia meminta, perusahaan harus mematuhi aturan, termasuk disertai izin pendirian dan izin lingkungan.

‘’Di situ ada mekanisme atau standar dari perusahaan itu, Insya Allah perusahaan itu paham terkait itu, tinggal perusahaan itu mau apa tidak,’’ imbuhnya.

Disinggung pabrik pakan ternak di Desa Plosowahyu yang dikeluhkan mengeluarkan bau menyengat. Buwang, sapaan akrabnya mengakui sudah menerima aduan.

‘’Insya Allah akan tetap sidak meninjau lokasi terkait, memastikan apakah perusahan itu melalui SOP terkait,’’ kata politisi F-PDIP tersebut.

Kabid Tata Lingkungan DLH Lamongan, Inganatul Muhimmah menuturkan, DLH memiliki fungsi utama menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Di sisi lain, pihaknya memiliki kewajiban untuk mendukung peningkatan investasi.

Sehingga, seluruh pelaku usaha sudah memiliki izin lingkungan, yang harus diimplementasikan dengan baik.

‘’Berarti taat untuk melakukan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara ataupun kegiatan lainnya,’’ ucapnya.

Hima, sapaan akrabnya berharap perusahaan harus taat pada persetujuan lingkungan yang dimiliki. Jika melanggar akan diberi punishment, baik dalam bentuk sanksi admisitratif hingga ranah pidana.

‘’Tapi kalau tataran pelanggaran saja, itu bisa dibina dengan pemberian sanksi administratif, baik teguran tertulis, paksaan pemerintah, sampai dengan nanti penghentian kegiatan,’’ ujarnya. (sip/ind)

 

Editor : Anjar D. Pradipta
#Dinas Lingkungan Hidup (DLH) #dprd lamongan #lamongan #Cerobong Asap #limbah