LAMONGAN, Radarlamongan.co - DPRD Lamongan merespon aduan masyarakat, terkait persoalan bau limbah PT Bumi Menara Internusa (BMI) dan PT Thai Union Kharisma Lestari.
Sidak dua pabrik di Kecamatan Deket tersebut dilaksanakan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan, Senin (24/3).
Seperti diketahui, PT BMI bergerak di bidang pengolahan hasil laut, serta PT Thai Union Kharisma Lestari merupakan produsen pakan hewan.
Saat wartawan koran ini memasuki area PT BMI, tercium bau tidak sedap yang menandakan kebenaran keluhan dari masyarakat.
‘’Karena ini perusahaan, kalau ada keuntungan ya perusahaan yang untung, bukan masyarakat, tapi masyarakat ini diberi bau (limbah), ini saya tidak terima dan tidak mau,’’ terang Ketua DPRD Lamongan, M. Freddy Wahyudi.
Freddy, sapaan akrabnya menjelaskan, pihak perusahaan memberikan beberapa alasan penyebab bau limbah.
Namun, dia menegaskan, pihaknya tidak menerima alasan, tapi mendesak agar bau limbah segera teratasi.
‘’DLH sudah saya warning, kita minta menelaah dan mendalami, jika ada pelanggaran ya harus ditindak,’’ tutur politisi F-PKB ini.
Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq mengaku sudah melihat dari dekat terkait instalasi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di PT BMI dan PT Thai Union Kharisma Lestari.
‘’Ini harus segera terselesaikan, sehingga masyarakat tidak resah,’’ ucapnya.
‘’Kami akan datang kembali manakala selama tiga bulan itu tidak ada penanganan serius,’’ sambungnya.
Kepala DLH Lamongan, Andhy Kurniawan menuturkan, hal yang menjadi keluhan dan masukan dalam rapat akan dipenuhi.
Namun sesuai aturan, PT Thai Union Kharisma Lestari merupakan kewenangan pusat.
‘’Dari dewan disuruh untuk mengecek, akan kita cek, sesuai tupoksi kita,’’ ujarnya.
Andhy menjelaskan, dugaan pencemaran bau limbah di PT BMI dari proses bongkar muat bahan baku udang mentah. Namun, diakuinya, tidak terdapat bau limbah dari IPAL di PT BMI.
Pihaknya meminta PT BMI agar melaporkan seluruh hasil uji kualitas air dan udara sekitar kegiatan usaha kepada DLH, sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
‘’Pihak PT BMI juga diminta untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan, khususnya bau serta aspek sosial masyarakat,’’ imbuhnya.
Sedangkan, diakuinya, dugaan bau di PT Thai Union Kharisma Lestari disebabkan pada proses pengeringan dari produk pakan udang, serta emisi dari boiler pada fasilitas produksi.
‘’PT Thai Union Kharisma Lestari diminta untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan, khususnya bau dan aspek sosial masyarakat. Serta melaporkan seluruh hasil uji kualitas air dan udara,’’ ucapnya.
Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, bau limbah dari PT BMI juga pernah terjadi pada Tahun 2018 karena IPAL bermasalah.
Manajer PT BMI, Deni Eko mengatakan, pihaknya terbuka dalam menerima masukan ini.
‘’Aduan masyarakat nanti kita akan tindak lanjuti, itu koreksi buat kita,’’ ujar Eko.
Sedangkan, ini kedua kalinya Komisi C DPRD Lamongan sidak ke PT Thai Union Kharisma Lestari.
Sehingga ini menjadi catatan penting. HRD PT Thai Union Kharisma Lestari, Rifqi berkilah, sejauh ini sudah menerapkan sesuai baku mutu lingkungan hidup.
‘’Nanti kita akan dalami, akan kita perbaiki. Sejauh ini peraturan pemerintah sudah kita taati dan sesuai,’’ ujarnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta