Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Banyak Terima Keluhan Pelayanan BPJS Kesehatan, Komisi D DPRD Lamongan Koordinasi ke Kemenkes RI

Anjar Dwi Pradipta • Selasa, 11 Februari 2025 | 04:19 WIB

 

BELUM LENGKAP: Masyarakat banyak mengeluhkan terkait kebijakan sebanyak 144 penyakit, yakni harus dituntaskan di faskes tingkat pertama yang rerata di puskesmas. ANJAR / RDLMG
BELUM LENGKAP: Masyarakat banyak mengeluhkan terkait kebijakan sebanyak 144 penyakit, yakni harus dituntaskan di faskes tingkat pertama yang rerata di puskesmas. ANJAR / RDLMG

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Komisi D DPRD Lamongan menerima banyak aduan terkait pelayanan BPJS kesehatan.

Rerata keluhan terkait adanya kebijakan 144 penyakit yang tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit. Yakni harus tuntas dirawat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang rerata di puskesmas. 

Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Tulus Santoso mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenkes RI terkait keluhan masyarakat tersebut, Jumat (7/2).

Pihaknya ingin memahami terkait panduan teknis di faskes pertama atau puskemas. Sebab hal itu berhubungan dengan 144 penyakit yang harus tuntas di FKTP.

‘’Dengan harapan petugas medis di faskes pertama ini diberi pemahaman, pembinaan, dan penjelasan, terkait dengan panduan yang dikeluarkan oleh Kemenkes,’’ terangnya. 

Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan terkait BPJS kesehatan yang belum membayar klaim ke rumah sakit.

‘’Dengan harapan ini juga dilanjutkan ke BPJS kesehatan pusat,’’ ujarnya. ‘’Intinya gara-gara BPJS kesehatan, jangan sampai yang disalahkan dinas kesehatan dan rumah sakit daerah,’’ sambungnya. 

Tulus menjelaskan, dari Kemenkes RI juga menyarankan kepada DPRD Lamongan, untuk berkoordinasi ke BPJS kesehatan pusat juga. ‘’Rencana bakal ke BPJS kesehatan pusat, tapi belum teragendakan,’’ ucapnya.

Anggota Komisi D DPRD Lamongan, Erna Sujarwati, mengatakan, kedatangan Komisi D ke Kemenkes ini dalam rangka untuk menyampaikan persoalan di masyarakat.

Yakni terkait 144 penyakit yang tidak bisa terkaver di rumah sakit tipe B, tapi harus tuntas di faskes tingkat pertama.

‘’Kami meminta Kemenkes mengevaluasi dan monitoring BPJS kesehatan dan dinas kesehatan di daerah,’’ tuturnya. 

Pihaknya mempertanyakan kebijakan yang tidak mempertimbangkan kesiapan fasilitas di tingkat pertama.

Selain alat kesehatan di faskers pertama yang masih terbatas, jumlah dokter umum juga terbatas dan tidak selalu ada di tempat. 

‘’Setelah dari Kemenkes RI, Insya Allah akhir bulan kita ke Jakarta lagi untuk koordinasi dan konsultasi ke BPJS kesehatan, nanti ketemu benang merahnya ada dimana,’’ terang politisi F-PDIP tersebut. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#bpjs kesehatan #dprd lamongan #lamongan #kemenkes