LAMONGAN, Radar Lamongan — Hamzah Fansyuri, S.H., M.H merupakan sosok milenial yang cerdik, kreatif, dan inovatif. Selama menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah selalu aktif menyuarakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Selain itu, Sekretaris DPD PAN Lamongan ini juga sering turun ke lapangan dan menggelar audiensi, untuk mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Tidak bisa dipungkiri, Hamzah mampu menjadi inisiator beberapa rumusan untuk rancangan peraturan daerah (raperda) yang berpihak pada masyarakat. Salah satunya pembentukan perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Politisi yang juga entrepreneur tersebut aktif turun ke lapangan, serta menggelar audiensi bersama OPD dan Pekumpulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokat Lamongan. Itu sebagai upaya untuk memastikan raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin bisa sesuai sasaran.
Dengan tujuan adanya bantuan hukum bagi orang miskin, yakni permasalahan terkait hukum, masyarakat yang tidak mampu berasa dibantu, paling tidak masyarakat merasakan kenyamanan dan tidak khawatir lagi, ketika mendapat perkara hukum, ucap Hamzah.
Hamzah juga menjadi inisiator pembentukan perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan BPD. Serta terciptanya instrumen politik berbasis keterwakilan di tingkat pemerintahan desa, imbuhnya.
Hamzah kerap turun ke lapangan, dengan merespon aduan masyarakat terkait beberapa masalah. Salah satunya terkait perijinan perdagangan minuman beralkohol, hiburan malam, dan penggunaan alat music DJ oleh beberapa café, juga melakukan evaluasi terhadap Satpol PP, selaku penegak Perda dalam menyikapi beberapaq cafe karaoke yang perijinannya terdaftar sebagai cafe resto. Sehingga, Hamzah mencetuskan rumusan larangan peredaran penjualan minuman beralkohol dalam perda tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Tujuannya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, terang Hamzah.
Hamzah juga sebagai inisiator rumusan larangan pemberian sesuatu kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum. Sebagai upaya menekan peningkatan pengemis dan gelandangan di Kabupaten Lamongan, katanya.
Hamzah berniat meneruskan perjuangan di dunia politik, dengan kembali mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Lamongan, untuk tetap bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat di jalur politik. Untuk itu, Hamzah mohon doa restu dan dukungan masyarakat, untuk mencalonkan diri di pemilihan legislative (pileg) di dapil empat Lamongan yakni Kecamatan Sukodadi, Turi, Karanggeneng, Kalitengah, Maduran, dan Sekaran. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta