radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Polres Lamongan sukses membekuk 15 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika selama digelarnya Operasi Tumpas Narkoba 2026, 12 Agustus - 3 September.
Dari total 11 kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti 32,18 gram sabu-sabu, 9 timbangan digital, 5 unit motor, uang Rp 690 ribu, serta 10 pack plastik kosong, satu pipet kaca, dan dua alat sabu.
Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan, menyatakan, lima di antara tersangka merupakan residivis kasus narkoba, pencurian, dan KDRT.
Baca Juga: Toko Emas Menjamur, Polres Lamongan Tingkatkan Patroli untuk Cegah Kejahatan
Para tersangka yang diamankan dari operasi tersebut berlatar belakang nelayan, sopir, pedagang, dan karyawan swasta.
Sebaran wilayah operasi mencakup beberapa kecamatan di Kabupaten Lamongan.
"Polres Lamongan terus melakukan penekanan penyalahgunaan narkotika tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus Tiga Pengedar Sabu dan 9 Ribu Pil Dobel L
Untuk menekan peredaran barang haram tersebut, polres tidak hanya mengandalkan penindakan hukum.
Juga gencar menggelar sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah - sekolah untuk melindungi generasi muda.
"Polres Lamongan akan terus melaksanakan upaya - upaya pencegahan peredaran narkoba guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Lamongan," tutur Jodi. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma