Jumlah Warga Negara Asing di Lamongan Naik 27,5 Persen

Ahmad Asif Alafi • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 21:01 WIB
Tiga pemain asing Persela musim ini yakni Daniel Goncalves, Caique Souza, dan Juninho Cabral. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)
Tiga pemain asing Persela musim ini yakni Daniel Goncalves, Caique Souza, dan Juninho Cabral. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Keberadaan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Lamongan mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lamongan, tercatat sebanyak 190 WNA berada di Kota Soto. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 149 orang.

Baca Juga: Pengisian Jabatan Eselon Dua yang Kosong di Lingkungan Pemkab Lamongan Belum Jelas 

Mayoritas menjadi tenaga kerja asing (TKA), termasuk tiga penggawa Persela yakni Daniel Goncalves, Caique Souza, dan Juninho Cabral. Sedangkan beberapa WNA mengenyam pendidikan.

Kepala Bakesbangpol Lamongan Johny Indrianto F mengatakan, kenaikan tersebut mencapai sekitar 27,5 persen.

‘’Semula berjumlah 149, sekarang menjadi 190 WNA atau TKA,’’ kata Johny. ‘’Sementara WNA atau TKA di Lamongan tampaknya terbanyak dari China  dan Taiwan,’’ tambahnya.

Menurut dia, keberadaan WNA di Lamongan memiliki beragam tujuan. Selain bekerja, sebagian datang untuk kegiatan usaha dan investasi, pendidikan, maupun studi.

Sementara dari sisi pekerjaan, sektor industri dan manufaktur menjadi bidang yang paling banyak menyerap TKA.

Baca Juga: Toko Emas Menjamur, Polres Lamongan Tingkatkan Patroli untuk Cegah Kejahatan

Mereka umumnya menempati posisi yang membutuhkan keahlian tertentu. Diantaranya tenaga ahli, teknisi, supervisor, maupun pekerjaan khusus lainnya.

‘’Keberadaan WNA atau TKA di Lamongan tampaknya terkonsentrasi terutama di koridor industry, bukan tersebar merata di seluruh kecamatan,’’ katanya.

Untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA tetap sesuai ketentuan, Bakesbangpol melakukan pendataan melalui informasi dari instansi terkait dan pencatatan administrasi.

Pemantauan juga dilakukan di lapangan bersama bersama Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Johny mengatakan, pihaknya intens berkoordinasi melalui TIMPORA bersama Imigrasi, Polres, Kodim, Kejaksaan, Disnaker dan OPD terkait.

‘’Koordinasi dilakukan melalui rapat, pertukaran informasi, serta kegiatan pemantauan atau operasi bersama,’’ ucapnya.

Hingga 2026, Johny memastikan belum ditemukan pelanggaran administrasi maupun aktivitas WNA, yang tidak sesuai dengan izin tinggal atau tujuan kedatangannya.

Meski begitu, pengawasan tetap dilakukan secara berkala. Monitoring dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat informasi atau laporan mengenai keberadaan maupun aktivitas WNA yang perlu ditindaklanjuti.

Baca Juga: Setia Rawat Resep Rawon - Soto Daging

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pemeriksaan dilakukan bersama TIMPORA. Selanjutnya, penanganan dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan, khususnya Imigrasi Kelas I Tanjung Perak.

Johny mengakui, pengawasan orang asing memiliki sejumlah tantangan. Diantaranya keterbatasan informasi secara cepat mengenai mobilitas WNA, luasnya wilayah pemantauan, serta kebutuhan koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi secara berkelanjutan.

Karena itu, masyarakat juga diminta ikut berperan dalam pengawasan. Jika mengetahui keberadaan atau aktivitas WNA yang mencurigakan, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak terkait.

‘’Perusahaan atau instansi yang mempekerjakan WNA wajib memastikan dokumen dan izin yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ ujarnya. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
persela lamongan