LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Sebanyak 8.787 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan di Kabupaten Lamongan di-non-aktifkan sementara karena terindikasi judi online (judol). Penonaktifan akibat indikasi judol tidak hanya menyasar satu jenis bantuan.
Seluruh bantuan pemerintah yang diterima KPM dapat di-non-aktifkan sementara, termasuk program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, hingga kepesertaan BPJS yang ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Tidak Hanya Daging, Kotoran Ternak Kambing dan Domba di Lamongan Sangat Prospektif Bisnis
Kepala Dinas Sosial Lamongan Galih Yanuar Medi Pratama mengungkapkan, data sebanyak 8.787 KPM di Lamongan terindikasi terlibat judol berasal dari pemerintah pusat, yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial (Kemensos).
‘’Yang terindikasi judol ini dilakukan penonaktifan sementara. Namun, masyarakat masih bisa melakukan sanggah apabila merasa tidak pernah bermain judol,’’ kata Galih.
Dia menjelaskan, sebanyak 527 KPM mengajukan sanggahan. Hingga kemarin (26/8), 423 KPM disetujui sanggahannya.
Menurut Galih, jumlah pengajuan sanggah masih berpotensi bertambah. Sebab, KPM yang merasa tidak pernah terlibat judol dapat mengajukan sanggah.
‘’Artinya sanggah itu dia (KPM, red) merasa tidak judol. Misalnya nomor HP digunakan orang lain atau nomor tersebut sudah tidak aktif tetapi masih terdata atas nama yang bersangkutan. Mereka bisa melakukan sanggah,’’ terangnya.
Baca Juga: Dua Hasil Audit Buktikan Nany Widjaja Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang PT JFC Rp 21,4 M
Untuk mengajukan sanggah, KPM dapat menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Pendamping sosial nantinya memberikan berita acara sanggah yang harus ditandatangani KPM, pendamping sosial, serta pejabat dinas sosial setempat.
‘’Setelah berita acara lengkap, pendamping sosial membawa ke Dinas Sosial. Karena ada tiga tanda tangan di situ KPM yang terindikasi judol, pendamping sosial, dan pejabat dinas sosial. Selanjutnya dokumen tersebut diunggah ke aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial untuk diproses di pusat,’’ terangnya.
Galih mengimbau seluruh penerima bantuan sosial agar tidak terlibat dalam aktivitas judol. Selain berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi, keterlibatan judol juga dapat berdampak terhadap keberlanjutan bantuan pemerintah yang diterima.
‘’Kami berharap penerima bantuan jangan bermain judol, sehingga bantuan dari pemerintah pusat, baik PKH, sembako maupun bantuan lainnya, masih tetap aktif,’’ pungkasnya. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan