Buntut Nikah Siri, PA Lamongan Data 48 Permohonan Asal Usul Anak

Ahmad Asif Alafi • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:48 WIB
Permohonan asal usul anak di pengadilan Agama Lamongan. (Google Gemini)
Permohonan asal usul anak di pengadilan Agama Lamongan. (Google Gemini)

 

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Fenomena nikah siri masih menyisakan pekerjaan rumah panjang di Lamongan.

Banyak pasangan yang baru kelimpungan mengurus legalitas nasab ketika buah hati mereka butuh dokumen kependudukan untuk masuk sekolah.

Data Pengadilan Agama (PA) Lamongan mencatat, sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdapat 48 permohonan penetapan asal usul anak yang masuk ke meja hijau.

Baca Juga: Pengadilan Agama Lamongan Serap Masukan Lewat Forum Konsultasi Publik

Dari puluhan berkas tersebut, sebanyak 29 perkara telah diputus majelis hakim.

Panitera PA Lamongan, Mazir, mengatakan, pengajuan asal usul anak tidak terlepas dari sejumlah faktor.

Salah satunya, tingkat pendidikan dan ketidaktahuan masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi.

Baca Juga: Kasus Perceraian Tertinggi di Kecamatan Babat, Berikut Beberapa Fator Penyebab yang Dihimpun Pengadilan Agama Lamongan

"Latar belakangnya macam - macam. Pertama pendidikan, kedua karena ketidaktahuan. Akhirnya mereka melakukan seperti itu," ujarnya.

Mazir menjelaskan, sebagian perkara bermula dari pasangan yang menikah siri karena salah satu atau kedua calon pengantin masih di bawah umur.

Alih-alih mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan, pasangan tersebut memilih menikah secara siri karena faktor rasa malu.

Setelah memiliki anak dan membutuhkan dokumen kependudukan, persoalan baru muncul. Terutama ketika anak hendak masuk sekolah dan membutuhkan akta kelahiran yang mencantumkan identitas orang tua.

"Akhirnya mengajukan asal usul anak agar ada nama bapaknya di akta kelahiran,” imbuhnya. 

Pengajuan asal usul ada beberapa syarat. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah pasangan tersebut terlebih dahulu memiliki perkawinan yang tercatat secara resmi di KUA atau nikah tercatat.

"Harus nikah resmi dulu. Setelah itu baru bisa mengajukan asal usul anak. Ada juga pengakuan dan bukti-bukti terkait pernikahan sirinya," tuturnya.

Mazir menambahkan, terdapat pemohon yang mengajukan perkara asal usul anak ketika suaminya sudah meninggal dunia. Namun, perkara tersebut akhirnya dicabut karena prosedur pengajuannya tidak sesuai.


Fenomena tersebut menunjukkan pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi. Selain memberikan kepastian hukum bagi pasangan, pencatatan perkawinan juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak anak, termasuk dokumen kependudukan dan kepastian hubungan hukum dengan kedua orang tuanya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
pengadilan agama Lamongan Asal-usul anak nikah siri