Dishub Lamongan Bidik Parkir Liar di Dua Jalan Protokol 

M. Gamal Ayatollah • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:46 WIB
JALAN JADI SEMPIT: Motor — motor yang diparkir di Jalan Ahmad Yani Lamongan. (Gamal A/Radar Lamongan)
JALAN JADI SEMPIT: Motor — motor yang diparkir di Jalan Ahmad Yani Lamongan. (Gamal A/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Praktik parkir liar yang memanfaatkan bahu jalan hingga median jalan protokol di Lamongan menjadi sorotan. Khususnya, Jalan Ahmad Yani dan Lamongrejo. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, M. Lubis Taufik, mengatakan, di dua jalan tersebut bukan titik parkir binaan resmi dinasnya.

Karena statusnya yang tidak resmi, aktivitas juru parkir (jukir) di lokasi tersebut dikategorikan sebagai parkir liar.

Baca Juga: Bupati Yes di Festival Dayung Tejoasri ke-4: Rawat Kejayaan Bengawan Solo dan Genjot Potensi Wisata Lamongan

"Untuk di Jl Ahmad Yani dan di Jl Lamongrejo samping utara dan selatan MPP, Mall Pelayanan Publik," jelasnya. 

Dia mengatakan, langkah persuasif melalui peneguran akan diutamakan sebelum penindakan lebih lanjut dilakukan.

Pola penanganan ini sama seperti yang pernah diterapkan di kawasan Jalan Veteran yang kini sudah bersih dan tertib dari bahu jalan.

Baca Juga: PKL di Jalan Basuki Rahmad Lamongan Kian Menjamur, Belum Temukan Solusi Relokasi

Lubis mencontohkan parkir liar di Jl Ahmad Yani hingga memakan jalan.

Jika ada parkir, maka agar di lahan pribadi, jangan sampai di bahu jalan atau median jalan.

Dia juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah yang siswanya memarkir kendaraannya di jalan tersebut.

"Sama halnya juga di Jalan Lamongrejo, akan dilakukan peneguran terlebih dahulu karena bukan binaan dari dinas," ujarnya. 

Lubis menambahkan, saat ini seluruh jukir resmi binaan dishub telah dilengkapi sistem pembayaran non-tunai bagi kendaraan yang tidak parkir berlangganan. (mal/yan) 

Editor : Arya Nata Kesuma
parkir liar dishub lamongan jalan protokol