radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lamongan hingga saat ini belum menerima petunjuk teknis maupun informasi resmi dari pemerintah pusat terkait penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) maupun HPP gula.
Sekretaris DKPP Lamongan, Bakrudin Zuhri, mengatakan, regulasi penetapan HET sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Peran pemerintah daerah difokuskan pada menjaga stabilitas iklim usaha agar petani tetap memperoleh margin keuntungan yang layak sekaligus memastikan keterjangkauan harga bagi konsumen.
Baca Juga: Pengecoran Oprit Utara Jembatan Deket Lamongan Selesai, Berlanjut Ke Sisi Selatan
Harga tebu lokal Lamongan, saat ini berada pada kisaran Rp 720 ribu hingga Rp 730 ribu per kuintal.
Meskipun tingkat rendemen tebu lokal masih berada di bawah rata-rata ideal 7, yakni 6,5 hingga 6,8, Bakrudin memastikan seluruh hasil panen tebu petani lokal tetap terserap secara maksimal oleh pabrik gula.
“Kita terus berkoordinasi dengan pabrik untuk memastikan hasil panen dibeli semua,” ujarnya.
Saat ini, komoditas tebu di Lamongan telah memasuki masa panen raya. Cuaca terik yang berlangsung belakangan ini diharapkan mampu mendongkrak kadar rendemen tanaman tebu secara alami, sehingga nilai tawar dan harga beli di tingkat pabrik ikut terangkat.
Bakrudin berharap harga tebu tetap tinggi agar petani semangat tanam lagi. Sebab untuk perluasan tanam masih sulit.
“Untuk komoditi tebu memang tidak bisa ditanam bebas, kondisi tanah juga akan mempengaruhi,” jelasnya.
Meski begitu, Bakrudin mengaku pemerintah berusaha untuk mendorong petani tanam lagi. Selain membantu pemenuhan pupuk bersubsidi, juga dilakukan perbaikan infrastruktur jalan perkebunan sehingga petani lebih mudah mengangkut hasil panennya. Apalagi untuk petani tebu hanya panen satu kali dalam setahun.
Di tingkat nasional, ada desakan asosiasi petani tebu agar pemerintah menetapkan kenaikan harga pokok penjualan (HPP) gula petani menjadi Rp 16.875 per kg. Sebab, harga lelang gula turun hingga Rp 15.200 per kg periode Juli. (rka/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma