Data DPPPA & KB Lamongan di Semester I Tahun Ini Ada 32 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Rika Ratmawati • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:42 WIB
Data dinas PPPA & KB Kabupaten Lamongan semester I kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Google Gemini)
Data dinas PPPA & KB Kabupaten Lamongan semester I kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Google Gemini)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Kabupaten Lamongan belum terbebas dari kasus kekerasan anak dan perempuan.

Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPA & KB) Lamongan, sepanjang Januari hingga Juni tahun ini terhitung ada 32 laporan yang masuk. Rinciannya, 19 kasus kekerasan anak dan 13 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kepala DPPPA & KB Lamongan, dr Aini Masidha, menjelaskan, dari total 19 laporan kasus anak, 12 di antaranya telah rampung ditangani. Sementara 7 kasus sisanya masih berjalan.

Baca Juga: Sasar Lamongan Selatan, Satresnarkoba Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar di SMAN 1 Ngimbang

Seluruh anak yang menjadi korban dipastikan mendapatkan pendampingan psikologis mendalam. Selain itu, petugas juga memberikan layanan pendampingan hukum sesuai kebutuhan, fasilitasi mediasi, hingga penempatan di shelter atau rumah aman bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus.

“Untuk yang masih pendampingan ini karena membutuhkan waktu untuk pemulihan,”jelasnya.

Dia berharap kasus yang dilaporkan ini sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena dikhawatirkan orang tua atau anak takut melaporkan, sehingga kasusnya tidak tertangani dengan baik. 

Baca Juga: Diparkir Saat Mupuk Tambak di Desa Banjarejo Kecamatan Karangbinangun, Motor Raib, Pelaku Terekam CCTV 

Dari pemetaan jenis pelanggaran pada anak, kasus hak asuh mendominasi dengan 4 kejadian, disusul kekerasan seksual (3), penelantaran (3), serta kekerasan fisik (2). Mirisnya, kejahatan seksual mayoritas justru melibatkan orang terdekat korban. 

Sementara itu, 9 kasus kekerasan terhadap perempuan telah tuntas ditangani dan 4 kasus dalam pendampingan. Kasus yang mendominasi meliputi kekerasan fisik (3 kasus) dan penelantaran (2 kasus).

Layanan konseling psikologis telah diberikan kepada 8 korban, sementara 7 korban mendapatkan pendampingan intensif. “Semoga korban ini tidak takut melapor, datanya kita rahasiakan dan kita bantu hingga selesai,” jelasnya.

Sejumlah usaha terus dilakukan untuk membantu pemecahan kasus anak dan perempuan di Lamongan. Di antaranya, melakukan sosialisasi untuk perlindungan perempuan dan anak melalui sekolah, lembaga keagamaan, dan PKK.

Penguatan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat di kecamatan juga desa, penguatan lembaga perlindungan dengan melakukan bimtek terpadu dan dukungan lintas sektor. (rka/yan) 

Editor : Arya Nata Kesuma
Dinas PPPA & KB Lamongan kekerasan perempuan dan anak semester pertama