radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Penanganan kasus komplotan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di gerai Dinas Pendidikan Lamongan dengan modus ganjal tusuk gigi terus bergulir.
Kejari Lamongan memastikan saat ini penuntut umum menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Satreskrim Polres Lamongan terkait lima tersangka tersebut.
"Sampai saat ini berkas belum masuk di meja saya, tentunya masih menunggu," kata Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro.
Kemarin, penyidik meminta tambahan penahanan terlebih dahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut, imbuhnya.
Kejaksaan telah mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan kelima tersangka untuk 40 hari ke depan.
Waktu tambahan ini digunakan penyidik kepolisian untuk merampungkan berkas.
Baca Juga: Surga Wingko di Lamongan, Fresh dari Tungku, Bisa Disaksikan Langsung Proses Pembuatannya
Seperti diberitakan, lima tersangka pembobol ATM adalah Handi, 32, warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten; Kelvin Fernando, 26, dan Johan, 40, keduanya warga Kecamatan Gunung Alit, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Serta Matmunajir, 35, dan Slamun, 42, asal Desa Gunungdoh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Berdasarkan catatan kepolisian, aksi mereka ini merupakan rentetan dari jaringan Palembang dan Lampung.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi terkait kejadian serupa di wilayah Lamongan pada Februari, April, dan Juni 2026. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma