radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Perampingan pohon terus berlanjut untuk memastikan tidak ada tanaman yang rusak dan mengganggu pengguna jalan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Lamongan, Inganatul Muhimmah, menjelaskan, perampingan dilakukan utamanya untuk pohon yang sudah tua.
Sebab, rantingnya mudah patah dan bisa membahayakan orang.
Baca Juga: Bersholawat Bersama Gus Azmi, MIUS dan MATAS Lamongan Harap Raih Keberkahan
Menurut dia, kewenangan dinasnya untuk perampingan ranting pohon di kawasan kota seperti di Jalan Jaksa Agung.
Sementara untuk jalan kabupaten atau di luar kawasan kota, menjadi kewenangan dinas bina marga, cipta karya, dan tata ruang.
“Kita berbagi tugas, tujuannya untuk penghijauan dan memastikan tidak membahayakan pengguna jalan,” jelasnya.
Terkait pohon di jalan nasional, Himma mengatakan, DLH masih melakukan perampingan bila ada permintaan.
“Kalau jalan nasional kewenangan BBPJN, jadi akan kita bantu kalau memang dibutuhkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, perampingan dilakukan tanpa mematikan pohon utama.
Sehingga, pohon tersebut masih bisa tumbuh sebagai resapan.
Jika ada yang dipotong, maka biasanya karena pohonnya terlalu tua atau akarnya merusak trotoar. (rka/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma