radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Personel Polres Lamongan sudah mengangkut 223 kendaraan roda dua ke mapolres setempat.
Motor — motor itu terjaring razia karena nekat menggunakan knalpot brong alias tidak sesuai standar pabrikan selama beberapa minggu terakhir.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengatakan, penindakan tersebut dilakukan secara masif setiap hari. Terutama saat malam hari yang rawan memicu gesekan antarkelompok.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Naik, Cabai Merah Besar Turun di Pasar Sidoharjo Lamongan
Anggota di lapangan melakukan penilangan terhadap motor yang menggunakan komponen yang bukan standarnya tersebut.
"Razia ini untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan pada malam hari agar wilayah Lamongan aman dan kondusif," katanya.
Antisipasi balap liar dan konvoi bising tersebut tidak hanya berpusat di kawasan kota Lamongan.
Baca Juga: Komisi D DPRD Lamongan berharap Jangan Sampai TPA hanya Formalitas Persyaratan Administrasi Semata
Petugas juga menyisir sejumlah titik strategis di berbagai kecamatan, mulai dari Babat, Ngimbang, hingga wilayah pesisir seperti Paciran dan Brondong.
Bagi para pelanggar, polisi menerapkan skema penahanan kendaraan selama satu bulan penuh terhitung sejak tanggal penilangan.
Pemilik motor harus melewati tahapan tersebut sembari menunggu sidang, sehingga kendaraan baru bisa diambil pada awal bulan depan.
"Penindakan dilakukan satu bulan lamanya, terhitung mulai terkena pelangaran knalpot brong tersebut," jelasnya.
Saat pengambilan nanti setelah mengikuti proses sidang, pemilik motor wajib membawa dan mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar asli dari pabrik langsung di tempat.
Hal ini dilakukan sebagai langkah agar peredaran knalpot brong dapat ditekan. Penggunaan knalpot brong yang sengaja dibleyer sangat rawan memancing emosi pemuda lain hingga memicu keributan di wilayah Lamongan.
"Pengambilan harus menggunakan knalpot standar dari pabrik," tutur Hamzaid. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma