LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Lamongan masih tergolong tinggi.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Lamongan periode Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 61 pasangan mengajukan dispensasi nikah, untuk mendapatkan izin menikah di bawah usia minimal yang ditetapkan Undang-Undang.
Baca Juga: Mulai Patenkan Sejumlah Pemain, Optimistis Persela Lamongan Musim Depan Lebih Gereget
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 pengajuan diska oleh pihak laki-laki dan 52 pengajuan diska oleh pihak perempuan.
Seluruh pengajuan pernikahan dini tersebut telah diputus oleh PA Lamongan.
Adapun alasan pengajuan dispensasi nikah didominasi upaya menghindari perzinahan sebanyak 38 pasangan.
Selain itu, terdapat 21 pasangan yang diajukan karena calon mempelai perempuan telah hamil terlebih dulu atau married by accident (MBA), serta dua pasangan akibat pergaulan bebas.
‘’Rata-rata yang terjadi karena sudah hamil sehingga dimintakan pertanggungjawaban. Padahal usia mereka belum memenuhi ketentuan undang-undang untuk menikah,’’ tutur Panitera PA Lamongan, Mazir.
Selain itu, menurut dia, persoalan ekonomi turut menjadi faktor yang mendorong terjadinya pernikahan usia dini.
Keterbatasan ekonomi keluarga menyebabkan sebagian anak tidak dapat melanjutkan pendidikan, yang membuat rentan terjerumus dalam pergaulan bebas.
‘’Orang tua tidak bisa menyekolahkan anak karena ekonomi terhimpit. Akhirnya ada pergaulan bebas,’’ katanya.
Mazir menambahkan, selain faktor kehamilan, terdapat pula pengajuan dispensasi nikah yang didasari alasan menghindari zina.
Bahkan, di beberapa wilayah masih ditemukan pengaruh budaya dan stigma sosial, yang mendorong perempuan menikah di usia muda.
Dia mencontohkan, di sejumlah daerah masih berkembang anggapan bahwa perempuan yang belum menikah pada usia tertentu dianggap terlambat menikah. Pandangan tersebut kemudian menjadi tekanan sosial bagi keluarga.
‘’Masih ada masyarakat yang menganggap perempuan usia 18 tahun yang belum menikah itu terlambat. Pola pikir seperti ini perlu diubah,” ucapnya.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Lamongan-Gresik Digulung, Satu Tersangka Ditangkap di Mantup
Karena itu, Mazir menilai penanganan persoalan pernikahan dini tidak bisa hanya dibebankan kepada keluarga.
Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari orang tua, sekolah, guru hingga pemerintah perlu terlibat aktif memberikan pendampingan dan solusi bagi anak-anak yang berisiko putus sekolah.
Menurutnya, pendidikan menjadi salah satu kunci utama untuk menekan angka pernikahan dini.
Anak-anak harus terus didorong agar tetap melanjutkan pendidikan meskipun menghadapi keterbatasan ekonomi.
‘’Kalau pola pikirnya terbuka dan pendidikannya baik, kesejahteraan juga akan mengikuti,” ujarnya.
Selain pendidikan, pembinaan keagamaan sejak dini juga dinilai penting untuk membentuk karakter dan menjadi benteng bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.
‘’Pendidikan agama harus dikenalkan sejak dini,” katanya. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan