Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pengedar Sabu Asal Mantup Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun, Bandar Jadi Saksi

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 9 Juni 2026 | 21:41 WIB
TERANCAM 20 TAHUN PENJARA: Dimas Aksynul Khuluq di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia menjadi terdakwa kasus peredaran sabu — sabu. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)
TERANCAM 20 TAHUN PENJARA: Dimas Aksynul Khuluq di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia menjadi terdakwa kasus peredaran sabu — sabu. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Dimas Aksynul Khuluq, 22, asal Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup kembali dihadirkan ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (8/6).

Dia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus sabu — sabu (SS). Jaksa penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina juga menghadirkan saksi penangkap dan pemasok.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa sebelumnya didakwa pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 jo UU No 1 Tahun 2023 jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana. Juga, pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman pasal 114 ayat (1) maksimal 20 tahun. Sedangkan pasal 609 ayat 1 ancaman hukumannya paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Perpanjangan SPMB SMP Negeri yang Kekurangan Siswa Baru, Pengajuan Ke Dinas Pendidikan Lamongan Mulai Hari Ini 

 "Agenda selanjutnya pembacaan tuntutan," katanya.

Saksi penangkap, Satria Rio Pambudi, mengatakan, terdakwa ditangkap di rumahnya pukul 00.15 (27/12).

Terdakwa dilakukan penangkapan karena menyimpan barang narkotika.

Baca Juga: Dishub Lamongan Terjunkan Tim Atasi PJU Jalan Nasional Yang Padam 

"Saat penangkapan, ditemukan lima klip sabu-sabu berat total 0,25 gram, timbangan digital," ujarnya.

Saat penangkapan, terdakwa sedang membagi SS menjadi lima paket di atas kasurnya. SS itu dikonsumsi sendiri dan dijual. Dari keterangan terdakwa, "mendapat SS dari Rizky Gigih," imbuhnya.

Rizky Gigih yang ikut dijadikan saksi, mengaku Dimas ke rumahnya berniat membeli 0,5 gram SS (26/2). "Saya ranjau di lapangan, saya kasih harga Rp 600 ribu , baru dibayar Rp 590 ribu," jelasnya.

 Pertama Dimas dulu ditangkap, kemudian saya. "Saat ditangkap, ditemukan lima gram di saya," akunya.

Terdakwa Dimas membenarkan dirinya ditangkap di kamar. Dia berniat menjual kembali SS itu per klip Rp 200 ribu.

Rencana mau jual Rp 200 ribu, saya keburu ketangkap, Saya baru beli satu kali di Rizky Gigih, "sebelumnya nitip teman," ujarnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pn lamongan #pengedar sabu #Kecamatan Mantup