LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan mencatat, sebanyak 45 penyandang disabilitas telah bekerja di sejumlah perusahaan.
Mereka tersebar di berbagai sektor industri, mulai dari pabrik sepatu hingga industri rokok. Jenis disabilitas para pekerja tersebut beragam.
Baca Juga: Redmi Watch 6 Mulai Masuk Pasar Global, Usung Layar AMOLED dan Daya Tahan Baterai 24 Hari
Diantaranya keterbatasan fisik, gangguan pendengaran, hingga fungsi tangan yang tidak optimal
Kepala Disnaker Lamongan M. Zamroni menjelaskan, keterlibatan penyandang disabilitas di dunia kerja bukan sekadar kebijakan daerah, melainkan sudah menjadi aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Setiap perusahaan diwajibkan memberikan ruang dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
‘’Perusahaan wajib menyediakan formasi khusus bagi penyandang disabilitas. Karena mereka punya hak yang sama, sekaligus kemampuan untuk bekerja seperti tenaga kerja lainnya,” terang Zamroni.
Baca Juga: Setelah Bangun Taman Air Mancur, Bakal Benahi Saluran Drainase Kawasan Gajah Mada Lamongan
Sejumlah perusahaan di Lamongan menerapkan kebijakan tersebut. Misalnya di sektor industri sepatu dan pabrik linting rokok, yang telah menyiapkan posisi kerja khusus bagi penyandang disabilitas.
Selain mendorong penyerapan tenaga kerja, Disnaker Lamongan juga memberikan pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas. Pelatihan tersebut disesuaikan dengan minat dan kemampuan masing-masing peserta.
‘’Kami sudah menyiapkan pelatihan khusus, seperti kecantikan dan pengelasan. Harapannya mereka punya keterampilan dan peluang kerja yang lebih luas,” tambahnya.
Zamroni menuturkan, penempatan pekerja disabilitas di perusahaan juga disesuaikan dengan kemampuan individu.
Perusahaan diminta menyesuaikan jenis pekerjaan, dengan kondisi dan keterampilan masing-masing tenaga kerja.
Baca Juga: Godog Raperda Pembudidayaan Ikan, DPRD Lamongan Dorong Perlindungan Terhadap Petambak
Dia berharap seluruh perusahaan di Lamongan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
‘’Kami berharap perusahaan benar-benar mengikuti aturan dengan menyediakan kesempatan bagi penyandang disabilitas,” katanya. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan