LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Potensi perubahan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Lamongan 2029 mulai mencuat.
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini memberi kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penataan dapil. Saat ini, proses tersebut masih dalam tahap kajian internal.
Baca Juga: Herwin Tri Saputra Ingin Bertahan di Persela Lamongan Musim Depan
Sektretaris DPC Partai Gerindra Lamongan Imam Fadlli mengatakan, DPC Gerindra belum melakukan pembahasan khusus di internal partai.
Namun secara prinsip, Partai Gerindra terbuka terhadap perubahan jika membawa perbaikan.
‘’Di internal kami memang belum ada pembahasan. Prinsipnya kami selalu siap untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Bila mana perubahan dapil itu bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dan keterwakilan, ya kenapa tidak,” ujar Wakil Ketua II DPRD Lamongan ini.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Lamongan Husen menilai, penataan dapil perlu mempertimbangkan kondisi geopolitik lokal.
Menurutnya, karakter wilayah Lamongan yang beragam, mulai dari dataran tinggi identik kawasan hutan, persawahan, kawasan bonorowo, hingga pesisir.
Baca Juga: Tambah Wawasan Sejarah Islam, Intip Rekomendasi Destinasi Museum di Tanah Suci
Selain itu, lanjut dia, Lamongan berada pada letak strategis jalur ruas nasional dan provinsi, yang hal ini tentu mempengaruhi pola kehidupan rakyat Lamongan dari sisi ekonomi, budaya, dan pendidikan.
‘’Selama KPU menggunakan pendekatan ini dalam kajian pemekaran dapil di Lamongan, saya berkeyakinan hal itu berdampak positif terhadap politik kebijakan daerah nantinya. Sebab mununtut parpol melakukan rekrutmen caleg yang benar-benar representative, sesuai kepentingan rakyat yang diwakilinya, idealnya begitu,” ucap Wakil Ketua II DPRD Lamongan ini.
Meski demikian, Husen mengingatkan agar KPU tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif dalam penataan dapil.
‘’Asal KPU jangan semata menggugurkan tugas semata dan otak-atik jumlah penduduk lho ya,” tegasnya.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lamongan Hafid Hamsah mengungkapkan, pihaknya telah ikut rapat koordinasi awal terkait penyusunan dapil Pemilu 2029.
Kajian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta PKPU Nomor 6 Tahun 2022, pascaputusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022.
Baca Juga: Shohihatun, S.Pd Ingin Sediakan Makanan Ringan Sendiri
Hafid menjelaskan, simulasi penataan dapil dilakukan dengan mempertimbangkan tujuh prinsip utama.
Meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.
‘’Sesuai putusan MK tentang dapil, sekarang dapil yang menentukan KPU, kalau dulu DPR RI,’’ katanya.
Dia menjelaskan di Lamongan masih tahap kajian internal. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang parpol dan akademisi untuk memberikan masukan melalui forum diskusi, baru langkah selanjutnya kajian secara ilmiah.
‘’Insya Allah dalam bulan ini kami akan mengundang parpol dan akademisi untuk diskusi terkait pra-simulasi dapil pada Pemilu 2029,’’ katanya.
Disinggung terkait adanya potensi perubahan dapil di Kabupaten Lamongan. Hafid mengakui jika potensi itu pasti ada.
‘’Namun untuk perubahannya masih dalam tahap kajian dan pra-simulasi di internal kami, sesuai data empiris dari usulan parpol pada uji publik Pemilu 2024 kemarin,’’ imbuhnya.
Hafid mengatakan, sebetulnya beberapa parpol sudah mengusulkan dapil menjadi 6, 7, dan 8 pada Pemilu 2024.
‘’Selain itu perubahan bisa karena kesetaraan nilai dari jumlah penduduk atau kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan tujuh prinsip penataan dapil,’’ pungkasnya. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan