"Dalam kurun waktu satu minggu, sebanyak 60 pelanggaran untuk roda dua, baik pagi hari maupun siang hari," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid.
Dia menjelaskan, mayoritas pelanggaran didominasi pengendara motor yang tidak mengenakan helm standar serta kendaraan tidak dilengkapi spion.
Langkah penindakan tersebut untuk menertibkan pengguna jalan.
"Berharap nantinya pengguna jalan tertib menggunakan helm serta perlengkapan kendaraan yang lainya," imbuhnya.
Penggunaan ETLE Handheld ini membuat petugas di lapangan tidak lagi melakukan penilangan secara konvensional.
Melainkan cukup memotret pelanggaran yang terjadi. Nantinya, surat konfirmasi beserta bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdata.
Berdasarkan hasil evaluasi selama satu minggu ini, jam rawan pelanggaran terjadi saat intensitas aktivitas warga sedang tinggi, yakni pagi hingga siang hari.
Momen keberangkatan kerja dan sekolah menjadi waktu di mana banyak pengendara mulai abai terhadap perlengkapan keamanan diri.
Minimnya kesadaran menggunakan helm menjadi catatan merah yang paling menonjol. (mal/yan)