radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Tiga gelandangan dan pengemis (gepeng) diamankan Satpol PP Lamongan saat mangkal di traffic light kemarin siang (8/4).
Sekretaris Satpol PP Lamongan, Ermawan Ristanto, mengatakan, penertiban gepeng dilakukan karena adanya laporan masyarakat.
Gepeng yang diamankan berada di Jalan Basuki Rahmad, Lamongrejo, dan Panglima Sudirman.
Baca Juga: Pencuri Motor di Halaman UPT Disdik Bluluk Dituntut Dua Tahun Penjara
"Tiga lokasi tersebut menjadi sasaran (penyisiran)," katanya.
Setelah diamankan, gepeng itu didata dan diminta membuat pernyataan.
Setelah itu, mereka diserahkan ke dinas sosial (dinsos) setempat untuk penanganan lebih lanjut.
"Karena sudah melanggar Perda No 4 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Lamongan," jelas Ermawan. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma