radarlamongan.co - jawaposradarlamongan — Polres Lamongan mendata sudah ada 32 tersangka kasus peredaran narkoba dan obat - obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Kasatnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus, melalui Kasi Humas, Ipda M Hamzaid, menjelaskan, penangkapan tersangka narkotika paling banyak bulan lalu. Jumlahnya 16 tersangka.
Barang bukti yang diamankan, 24,66 gram sabu — sabu.
Sedangkan di bulan pertama tahun ini, ada 13 tersangka peredaran sabu — sabu seberat total 10,92 gram dan satu tersangka pengedar 50 pil berlogo Y.
Di bulan ini yang belum berakhir, polisi menangkap satu tersangka barang bukti seberat 0,22 gram sabu — sabu dan satu pengedar 250 pil dobel L.
"Jumlah tersebut, ungkap kasus dalam tiga bulan awal tahun ini," ucapnya.
Berdasarkan data di kepolisian, para pengedar yang tertangkap itu rata — rata berusia dewasa dan berkeluarga.
"Obat tersebut sudah dilarang oleh negara, sangat berbahaya bagi diri sendiri dan kesehatan," tutur Hamzaid.
"Polres Lamongan akan terus melaksakan upaya - upaya pencegahan dan peredaran narkoba guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Lamongan,” imbuhnya. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma