radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Kasus penjualan tanah negara Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran diangkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dalam diskusi bersama di Unisla Kamis siang (4/9).
Kasus ini menyeret Kades M Saiful Bahri dan ketua BPD Syafi’i.
Keduanya ditahan. Kejari juga melakukan penyitaan uang sekitar Rp 1,5 miliar hasil penjualan tanah tersebut pada 2014.
‘’Ini diskusi terkait tanah negara ahli fungsi lahan sempadan pantai,’’ ucap Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.
Diskusi tersebut mengambil berbagai sudut pandang.
Mulai hukum, ekonomi, hingga kelautan.
Ayu Dian Ningtias, dekan Fakultas Hukum, menjelaskan, tanah tersebut diperbolehlan digunakan masyarakat sekitar untuk kepentingan negara atau fasilitas umum.
Jika dijadikan SHM atau dimiliki seseorang, maka tidak diperbolehkan.
‘’Ini sudah SHM, nantinya harus dikembalikan ke tanah negara lagi seperti semula,’’ ujarnya.
‘’Masih banyak di Lamongan, tanah negara kini beralih ke SHM, namun kini masih fokus ini terlebih dulu,’’ imbuhnya. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma