radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Penerimaan pajak dari mineral bukan logam dan batuan belum ada 50 persen hingga semester pertama.
Dari target Rp 1,5 miliar, realisasinya sementara ini Rp 633 juta.
Kepala Bapenda Lamongan, Edy Yunan Achmadi, mengatakan, pihaknya terus berusaha agar bisa mencapai realisasi target di sisa waktu yang ada.
“Kita berupaya agar penerimaan bisa sesuai target, salah satunya dengan pendekatan perusahaan,” ujarnya.
Menurut dia, target pajak mineral bukan logam dan batuan, jarang bisa terealisasi 100 persen.
Alasannya, jumlah wajib pajaknya sedikit.
Hanya tiga di Kecamatan Mantup dan sepuluh di Paciran.
Yunan menuturkan, kewenangan perizinan galian C ikut provinsi.
Daerah harus menunggu salinan perusahaan mana yang masih dan sudah tidak beroperasi.
Yunan mengaku terus berkoordinasi terkait jumlah perusahaan yang masih aktif beroperasi.
Harapannya, bisa memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah.
Termasuk untuk potensi pajak lainnya.
Kabag SDA, Dina Ariani, mengatakan, izin tambang langsung diterbitkan provinsi dan kementrian terkait.
Pengawasan juga dilakukan oleh pemberi izin.
Daerah hanya membantu. Apabila ada laporan, maka akan disampaikan ke pemberi izin.
Data tahun lalu, jumlah perusahaan tambang mineral ada 15.
“Kalau yang masih beroperasi berapa kita belum update lagi, data 15 tahun lalu,” tuturnya. (rka/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma