radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Beberapa minimarket di jalan nasional saat ini masih buka hingga tengah malam.
Padahal, mereka sudah mendapatkan surat peringatan pertama dari Satpol PP Pemkab Lamongan.
‘’Sampai saat ini banyak toko minimarket di jalan raya masih buka hingga malam hari,’’ ucap Kepala Satpol PP Pemkab Lamongan, Jarwito.
Padahal, sesuai ketentuan perda, jam tutup minimarket maksimal pukul 22.00.
‘’Tingal pengawasan di lapangan yang kurang saat ini,’’ imbuhnya.
Jika tetap melanggar, maka minimarket tersebut bakal diberi surat peringatan lagi.
Apalagi sudah tiga kali dikirimi surat peringatan, maka masalah minimarket tersebut akan dilimpahkan ke perizinan.
Dinas tersebut yang berhak menutup dan mencabut izin usaha minimarket yang melanggar.
Sementara itu, Sofi’I, Corporate Communications Alfamart Rembang, yang membawahi wilayah Lamongan, mengatakan, pihaknya akan patuh dengan regulasi yang berlaku di wilayah Lamongan. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma