radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Fidyah adalah tebusan.
Menurut Bambang Eko Muljono. SH, Spn, MHum,MM, ketua Baznas Kab Lamongan, bentuknya fidyah berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti dari kewajiban puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur syar'i, seperti kondisi kehamilan yang membahayakan.
Tentunya hukum fidyah bagi ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir akan keselamatan dirinya atau janinnya.
Serta, berdasarkan saran medis atau pertimbangan yang masuk akal.
Maka dia wajib mengganti puasa (qadha) di hari lain setelah mampu.
Jika dia tidak mampu mengqadha puasa sampai Ramadhan berikutnya misalnya karena hamil lagi, sakit berkepanjangan, atau kondisi lemah, maka wajib membayar fidyah sebagai gantinya berdasarkan pendapat ulama hanafiyah dan sebagian ulama lainnya, seperti Ibnu Abbas ra.
Waktu pembayaran fidyah, tidak harus menunggu akhir Ramadan seperti zakat fitrah.
Boleh dibayar sejak awal tidak berpuasa atau secara bertahap sesuai hari yang ditinggalkan.
Jika memilih membayar sekaligus, boleh dilakukan sebelum Ramadan berakhir atau setelahnya, asalkan tidak ditunda-tunda tanpa alasan.
Adapaun besaran, fidyah adalah untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan 1 mud makanan pokok, sekitar 750 gram beras untuk satu orang fakir miskin.
Jika tidak puasa seluruh Ramadan 30 hari, maka fidyahnya 30 x 1 mud = 30 mud, sekitar 22,5 kg beras.
Boleh juga dibayarkan dalam bentuk uang senilai harga beras tersebut, disesuaikan dengan harga di daerah masing-masing.
Cara membayar fidyah bisa diberikan langsung kepada fakir miskin, bisa tetangga, kerabat, atau melalui lembaga amil terpercaya BAZNAS.
Bisa dibayar per hari atau sekali untuk semua hari.
Fidyah adalah pengganti puasa.
Waktunya fleksibel dan hanya dibayarkan oleh orang yang berhalangan puasa dengan ketentuan di atas. (mal)
Editor : Arya Nata Kesuma