radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Raperda penyelenggaraan rumah kos disusun untuk penertiban izin dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
‘’Nanti perlu ada penjelasan yang masuk perizinan rumah kos,’’ kata Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Suherman.
Dia berencana membentuk tim akademisi agar raperda bisa sesuai harapan.
Termasuk, klasifikasi kos - kosan yang perlu izin.
‘’Maksud saya ini juga meningkatkan PAD, terus yang kedua, rumah - rumah kos ini tidak liar, terdata,’’ katanya.
Anggota Bapemperda DPRD Lamongan, Mudzakir, menjelaskan, setiap penyusunan rencana, propemperda didasarkan dari perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kemudian, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas pembantuan.
‘’Aspirasi masyarakat,’’ ujarnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma