Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Ini Syarat Hewan Kurban yang Dipotong di Luar RPH, Bupati Yes Ikut Lakukan Peninjauan Penyembelihan Sapi

Arya Nata Kesuma • Selasa, 18 Juni 2024 | 23:31 WIB
SIAP DISEMBELIH: Sapi yang disiapkan untuk kurban di kompleks Masjid Al Azhar. (HUMAS KOMINFO/RDR.LMG)
SIAP DISEMBELIH: Sapi yang disiapkan untuk kurban di kompleks Masjid Al Azhar. (HUMAS KOMINFO/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, meninjau penyembelihan hewan kurban di Masjid Al azhar, Senin (17/6).

‘’Alhamdulillah kami bisa merayakan Idul Adha dengan hikmat.

Berkesempatan meninjau hewan kurban di salah satu tempat penyembelihan, dan bisa dipastikan penyembelihannya aman serta sesuai persyaratan,’’ ujar Bupati Yes.

Menurut dia, pemotongan hewan kurban harus dilakukan di rumah potong hewan (RPH).

Hal itu sesuai Permentan.

Hewan kurban yang dipotong di luar RPH, harus memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Persyaratan administrasi itu, meliputi surat izin dari pemkab melalui SKPD yang membidangi fungsi kesehatan veteriner.

Sedangkan persyaratan teknis, di antaranya memiliki fasilitas pemotongan hewan kurban, lahan yang memadai sesuai jumlah hewan yang akan dipotong.

‘’Pemkab akan melakukan pemantauan langsung dengan melibatkan petugas khusus untuk melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem, semoga kurban kita diterima dan semuanya mendapat keberkahan,’’ harap bupati.

Sebelumnya, Bupati Yes bersama rombongan mengikuti salat id di Masjid Agung Lamongan. (rka/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#hewan kurban #lamongan #Masjid Al azhar #Rumah Potong #Bupati YES