LAMONGAN, Radar Lamongan - Satresnarkoba Polres Lamongan kemarin siang (13/6) melakukan pemusnahan barang bukti dari pengungkapan 10 kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2023.
Kasus — kasus itu diselesaikan berdasarkan restorative justice (RJ).
Barang bukti itu, sekitar 2,64 gram sabu dan 1,17 gram ganja.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan kejaksaan negeri setempat dan BNN Kabupaten Gresik.
“Barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses peradilan.
"Namun, setelah proses hukum selesai, melakukan pemusnahan barang bukti," kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra.
Dia mengutip Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.
Salah satunya, pasal 5 huruf (E), bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan peradilan.
Menurut Kapolres, pasal 9 mengatur penyalahguna narkotika yang mengajukan rehabilitasi.
Di antaranya, ditemukan barang bukti narkotika pemakaian satu hari, tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika sebagai pengedar dan atau bandar.
Selama pelaku tidak melakukan pelanggaran berulang, rehabilitasi bisa menjadi opsi.
"Jika pelanggaran, dilakukan berulang kali, kami akan melakukan penegakan hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera," katanya. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma