LAMONGAN, Radar Lamongan - Achmad Affan, 30, harus mengakhiri pelariannya setelah mencabuli gadis asal Kecamatan Lamongan, SN, 20, pada Kamis (23/5).
Tersangka diamankan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan di rumahnya yang berada di Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (29/5).
Tersangka terancam Pasal 285, dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
Untuk tersangka sendiri, kini masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh anggota, tutur Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (29/5).
Made, sapaan akrabnya menjelaskan, tersangka yang sehari-hari sebagai tukang bekam dan baru ngekos beberapa hari di rumah kos milik SN.
Pada malam hari korban tidur di rumahnya yang lokasinya satu lingkungan dengan tempat kos.
Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam rumah korban.
Setelah itu, korban terbangun dan bertanya alasan korban masuk ke dalam rumahnya tanpa izin.
Tersangka lalu menjawab hendak mengambil HP dan charger.
Namun ternyata itu hanya alibi tersangka untuk mengelabuhi korban.
Tersangka lalu bergegas mengunci kamar dari dalam, yang selanjutnya melakukan pencabulan terhadap korban.
Setelah puas menyetubui korban, tersangka melarikan diri ke kampung halamannya.
Dari situlah, akhirnya korban melaporkan ke Polres Lamongan hingga dilakukan penangkapan dan tersangka mengakui perbuatanya, terang Made.
Penasihat hukum korban, Nihrul Bahi Alhaidar membenarkan adanya kejadian tersebut.
Namun, dia mengakui, saat ini kliennya mengalami trauma atas kejadian tersebut.
Gus Irul, sapaan akrabnya mengatakan, tersangka sudah mengakui perbuatannya di hadapan petugas kepolisian.
Sehingga, kini sudah cukup dengan beberapa alat bukti yang ada.
Namun saat ini penyidik meminta keterangan satu saksi lagi, tentunya akan memperlama prosesnya, imbuhnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta