LAMONGAN, Radar Lamongan - Dua anggota Polres Lamongan harus menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara di halaman mapolres setempat kemarin (2/5).
Keduanya, Bripka Bagus Adhianto dan Bripka Fransen Santoso Sujono.
Dua polisi tersebut dinilai melakukan desersi, tidak masuk dinas tanpa pemberitahuan kepada atasannya selama lebih dari 30 hari berturut — turut.
Upacara PTDH itu dipimpin Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, yang didampingi Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli dan dihadiri para pejabat utama, kapolsek, dan jajaran lainnya.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andik, menjelaskan, Bripka Fransen Santoso Sujono melakukan pelanggaran, meninggalkan dinas tanpa keterangan dan tanpa izin pimpinan.
Bahkan, mulai Oktober 2020 yang bersangkutan meninggalkan dinas.
Sedangkan Bripka Bagus Adhianto meninggalkan dinas sejak Desember 2021.
"Kedua anggota ini dijerat dengan pasal 21 ayat 3 huruf (e) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian, pasal 11 huruf (c), pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian," jelasnya.
Menurut dia, upacara pemecatan dilakukan sebagai penerapan kedisiplinan sesuai ketentuan undang - undang yang berlaku.
Hal ini juga wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi anggota yang melanggar disiplin dan kode etik Polri. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma