LAMONGAN, Radar Lamongan – Empat terdakwa kasus narkotika asal Kelurahan Brondong/ Kecamatan Brondong dibagi ke dalam dua berkas perkara.
Berkas pertama pemakai sabu yakni Shoful Awwalin, 39, dan Rina Octavia, 26.
Sedangkan berkas kedua pengedar sabu yakni Emma Tria Febri Yanti, 26, dan Heri Subagio, 33.
Mereka saling bersaksi atas keterlibatan peredaran sabu di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (17/4).
JPU Karin Rakhmawati menuturkan, empat terdakwa ini saling berkaitan.
Mereka didakwa Pasal 112 dan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk ancaman hukuman Pasal 112 minimal empat tahun. ‘’Pasal114 minimal lima tahun,’’ ucapnya.
Karin menjelaskan, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat, yang resah adanya penyalahgunaan narkotika di pantura.
Hasil penyidikan, tertangkap Rina dan Shoful menggunakan sabu.
‘’Oleh sebab itu tertangkaplah si Rina dan Shoful. Setelah dilakukan pengembangan oleh kepolisan, mereka membeli barang dari Emma,’’ ujarnya.
Dalam persidangan, Emma menceritakan, awalnya Shoful memesan sabu melalui WhatsApp (WA). Selanjutnya, perempuan berjilbab tersebut memesan sabu kepada Heri melalui WA. Transaksi barang haram tersebut dilakukan di depan rumah Emma.
‘’Setelah itu saya chat Shoful, tak suruh ambil barang. Akhirnya diambil kemudian sekalian menaruh uang Rp 750 ribu. Pembayaran ditaruh di tempat ranjauan depan rumah saya,’’ ucapnya.
Setelah itu, diakuinya, Shoful memesan sabu lagi senilai Rp 750 ribu. Namun, Emma keburu ditangkap petugas kepolisian sebelum barang diantarkan oleh Heri.
‘’Jadi yang ditangkap dulu Rina dan Shoful. Kemudian saya ditangkap, setelah itu Heri ditangkap,’’ katanya.
Berdasarkan ketarangannya, Shoful mengaku awalnya mengajak teman perempuannya Rina patungan untuk mengkonsumsi sabu. Yakni, dirinya Rp 500 ribu dan Rina Rp 250 ribu. Dia membenarkan transaksi dilakukan di depan rumah Emma. Awalnya, Rina yang tertangkap terlebih dulu, yang selanjutnya dirinya dibekuk petugas di dalam kamar kosnya.
‘’Saya tahu dari teman-teman, Emma menjual sabu,’’ terangnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta