Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Nekat Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar di Lamongan, Pemilik Toko ABS Diancam 15 Tahun Penjara

Anjar Dwi Pradipta • Sabtu, 30 Maret 2024 | 01:30 WIB
HADIRKAN SAKSI AHLI: JPU mengungkap bukti jika produk kosmetik yang diedarkan oleh Endang Astuti berbahaya untuk kesehatan kulit. (Ist. / Rdrlmg)
HADIRKAN SAKSI AHLI: JPU mengungkap bukti jika produk kosmetik yang diedarkan oleh Endang Astuti berbahaya untuk kesehatan kulit. (Ist. / Rdrlmg)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Endang Astuti, 33, terdakwa asal Kelurahan Made, Kecamatan Lamongan terancam hukuman berat, akibat mengedarkan kosmetik tanpa ada izin edar BPOM.

Pemilik toko kosmetik Adeeva Beauty Store (ABS) di Kelurahan Sukomulyo ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (28/3). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Reza Indrawan menjelaskan, terdakwa didakwa JPU Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 atau Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. ‘’Ancaman paling lama 15 tahun penjara,’’ tuturnya dalam persidangan.

Dia mengatakan, pihaknya telah menghadirkan dua saksi. Yakni saksi ahli dan karyawan terdakwa, sekaligus pemeriksaan saksi. Terdakwa Endang terbukti menjual kosmetik yang tidak ada izin edarnya atau tidak ada BPOM.

‘’Dan ada bagian yang mengandung hydroquinone, itu dilarang.

Menurut ahli memang produk itu harus ada izin BPOM, karena kalau tidak ada izin bahaya untuk kesehatan kulit tentunya,’’ ucapnya.

Tim ahli BPOM Surabaya, Vannia menuturkan, kosmetik perlu ada standar mutu untuk kosmetik yang beredar.

Hal itu bisa dibuktikan dengan memiliki nomor izin edar dikeluarkan oleh BPOM.

‘’Kalau izin berusaha adalah legalitas, jadi izin diberikan kepada pelaku usaha untuk dapat memulai usaha.

Kemudian izin edar izin untuk produknya, obat dan makan diproduksi sebelum diedarkan,’’ terangnya. 

Karyawan terdakwa, Rodziyah Tresma membenarkan Desember Tahun 2022 ada petugas BPOM ke toko untuk lakukan pemeriksaan dan menyita beberapa barang.

‘’Tugas saya hanya jaga toko, tidak tahu barang dari mana,’’ ucapnya.

Terdakwa Endang Astuti mengakui sudah pernah diperiksa di BPOM dan membenarkan semua saksi maupun pemeriksaan.

Selain itu, barang yang tidak ada izin edarnya telah disita. ‘’Tapi tetap dijual,’’ katanya.

Endang menuturkan, pada Juni ada pengembalian barang, tapi ada temannya sesama distributor menawarkan 50 paket kosmetik.

Dia mempromosikan pada Tahun 2022. ‘’BPOM ke sana Desember 2022,’’ ujarnya.

Endang mengaku belum mendapatkan keuntungan, karena persaingan bisnis kosmetik di marketplace cukup banyak.

Dengan isak tangis, dia mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. 

‘’Offline ambil untung 20 ribu, karena kalkulasi pemeliharaan toko dan gaji karyawan,’’ ungkapnya. (sip/ind) 

 

Editor : Anjar D. Pradipta
#lamongan #bpom #kosmetik tanpa izin edar